Jakarta, TopBusiness – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan adanya potensi pelanggaran hukum pada sekitar 5 juta hektar lahan sawit, termasuk di kawasan hutan lindung.
Ia juga menyebut bahwa pemerintah telah mengambil alih kembali 3,1 juta hektar lahan sawit yang terbukti menyalahi aturan. Hal ini ia sampaikan dalam pidato kenegaraan melalui Sidang Tahunan MPR pada Jumat (15/8/2025) kemarin.
Merespon Pidato Presiden Prabowo Subianto, Achmad Surambo, Direktur Sawit Watch mengatakan bahwa, “Dibalik capaian penguasaan kembali kawasan hutan yang di-klaim pemerintah, ternyata masih menyisakan banyak pertanyaan. Misalnya bagaimanakah skenario penguasaan kawasan hutan ini akan berujung?, bagaimana agenda pemulihan aset dapat berjalan? Sudah sejauh mana penagihan denda administratif diterapkan bagi pelaku pelanggaran? Atau seberapa besar kerugian negara atas tindakan ilegal ini? dan masih banyak lagi,” ungkap Surambo.
“Kami melihat pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sejauh ini hanya berfokus pada bagaimana melakukan penguasaan kembali kawasan hutan. Padahal jika merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, urusan penagihan denda administratif, dan pemulihan aset juga menjadi tugas yang dimandatkan. Namun hal tersebut masih belum
terlihat bagaimana capaiannya,” ujar Surambo.
Fakta lapang menunjukkan, bahwa kurangnya dialog dan sosialisasi proses-proses penertiban kawasan hutan meresahkan bagi kelompok masyarakat sekitar yang mempunyai pemukiman dan lahan perkebunan di kawasan hutan. Persoalan tata kelola hutan dan perkebunan dari perijinan, pengawasan pemerintah, dan proses-proses penetapan kawasan hutan menjadi persoalan yang tak berujung.
Sementara dari sudut pandang buruh sawit, berdasarkan pengakuannya ia mengatakan bahwa pemasangan plang pada lokasi kebun milik perusahaan tempatnya bekerja memunculkan kekhawatiran bagi pihak buruh. Buruh khawatir akan kehilangan pekerjaan, karena lahan tempat dimana ia bekerja telah sepenuhnya dikuasai oleh negara. “Terlebih mereka tidak mendapatkan kejelasan dari pihak manajemen perusahaan perihal ini. Kedua contoh diatas merupakan cerminan dampak dari sebuah kebijakan yang tidak memperhatikan masyarakat kecil, hidup masyarakat dibawah bayang-bayang ketakutan dan ketidakpastian,” tambah Surambo.
“Sawit Watch memiliki perhatian kondisi masyarakat yang berada di dalam maupun di sekitar kawasan hutan. Untuk itu akhir tahun 2024 lalu kami mengajukan Permohonan Uji Materiil dan Tafsir di Mahkamah Konstitusi atas Pasal 12 A, Pasal 17A dan Pasal 110 B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UUP3H). Kami melihat ada yang hal kurang terang benderang atas
norma dalam pasal-pasal tersebut. Perrmohonan ini kami lakukan sebagai usaha untuk memperjelas dan memberikan keadilan konstitusional bagi kelompok rentan. Skenario bermuaranya sawit dalam kawasan hutan dapat berujung pada progtam seperti Perhutanan Sosial, Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Kemitraan Konservasi,” terang Surambo.
“Pemerintah dalam hal ini Satgas PKH seyogyanya juga hendaknya memikirkan soal bagaimana pemulihan aset-aset (lahan) milik negara dikawasan hutan dapat dilakukan. Bagaimana teknis implementasinya. Penting untuk mengusahakan lahan-lahan yang dulunya adalah hutan untuk dikembalikan lagi fungsinya menjadi hutan. Dalam hal penagihan denda administratif, pemerintah juga harus lebih terbuka dan transparan atas perkembangan penagihan denda ini dilakukan. Agar peran publik dalam mengawasi dapat berjalan,” tutup Surambo.
