TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

LPS Turunkan Bunga Penjaminan Jadi 3,75 Persen

Nurdian Akhmad
26 August 2025 | 16:21
rubrik: Ekonomi
LPS Turunkan Bunga Penjaminan Jadi 3,75 Persen

Jakarta, TopBusiness – Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ) menurunkan tingkat bunga penjaminan (TBP) sebesar 25 basis poin ke level 3,75% bagi tabungan berdenominasi rupiah di bank umum. Sedangkan TBP untuk tabungan berdenominasi valuta asing (valas) di bank umum tidak berubah pada level 2,25 persen.

Namun, TBP bank perekonomian rakyat (BPR) juga turun 25 bps menjadi 6,25 persen.

“Tingkat bunga penjamin tersebut akan berlaku sejak 28 Agustus sampai dengan 30 September 2025,” kata Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS, Purbaya Yudhi Sadewa saat Konferensi Pers Penetapan TBP LPS, Selasa (26/8/2025).

Dia menambahkan, tingkat bunga penjaminan ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat diubah sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan tingkat suku bunga pasar, kinerja perbankan dan kondisi perekonomian yang signifikan.

Purbaya mengungkapkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan penurunan suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah yang terbatas selama Mei-Agustus 2025, yakni turun 11 basis poin ke level 3,49 persen.

Terlebih, potensi penurunan suku bunga penjaminan cukup terbuka pasca Bank Indonesia (BI) memangkas suku bunga acuan (BI rate) sebesar 25 basis poin pada bulan ini. Selain itu, faktor likuiditas perbankan masih relatif memadai serta target penyaluran kredit berpotensi mempengaruhi arah pergerakan suku bunga simpanan.

“Ruang penurunan lanjutan SBP cukup suku bunga pasar cukup terbuka pasca pembangkasan BI rate yang terkini di bulan Agustus 2025 sebesar 25 basis point,” ucapnya.

LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September. Terkecuali terjadi perubahan pada kondisi dan perkembangan perekonomian yang signifikan.

Menurut Purbaya, tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan perkembangan perbankan yang ditentukan dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.

BACA JUGA:   Sebanyak 484 Juta Rekening Nasabah Dijamin LPS
Tags: lembaga penjamin simpananlpssuku bunga penjaminan
Previous Post

Akhir Perdagangan, IHSG Menguat

Next Post

Hutama Karya Bangun Stasiun Bawah Tanah Glodok-Kota

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR