Jakarta, TopBusiness—Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin) terus mendorong sektor industri padat karya melalui berbagai kebijakan strategis. Salah satunya dengan sinergi pemerintah lintas kementerian melalui penyiapan Kredit Industri Padat Karya (KIPK) yang menjadi bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan.
“Skema ini hadir guna mendukung revitalisasi mesin produksi, meningkatkan produktivitas, memperluas lapangan kerja, serta menjaga daya saing sektor-sektor seperti tekstil, produk tekstil, sepatu, hingga industri furnitur,” kata Menteri Perindustrian RI (Menperin), Agus Kartasasmita, di Jakarta (26/8/2025).
Skema kredit ini ditujukan untuk pembelian mesin atau peralatan produksi baru, pembelian mesin atau peralatan produksi baru dan modal kerja, hingga pembiayaan ulang mesin yang berusia maksimal dua tahun.
Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kemenperin, Binoni Napitupulu, mengatakan bahwa plafon pinjaman kredi tersebut berkisar Rp500 juta hingga Rp10 miliar, dengan tenor maksimal 8 tahun. Serta subsidi bunga sebesar 5 persen per tahun.
“Pemerintah menargetkan penyaluran sebesar Rp20 triliun pada 2025 dengan penerima antara 2.000 hingga 10.000 usaha padat karya,” kata Napitupulu.
Saat ini pemerintah telah menargetkan plafon kredit sebesar Rp20 triliun untuk tahun 2025 dengan potensi penerima mencapai 2.000 hingga 10.000 usaha padat karya.
“Saat ini pemanfaatan plafon kredit sudah mencapai Rp 744 miliar dengan 347 calon penerima yang telah ditetapkan oleh 12 bank penyalur. Artinya, masih terdapat ruang untuk memanfaatkan dan mendorong optimalisasi penyaluran kredit dari target plafon yang telah ditetapkan,” kata dia.
Untuk mengoptimalkan penyaluran KIPK, sebanyak 12 bank telah ditetapkan sebagai penyalur kredit di antaranya BNI, BRI, Bank Bukopin, Bank Nationalnobu, BPD Bali, BPD DIY, BPD Jawa Tengah, BPD Sumatera Utara, Bank Aceh Syariah, BPD Kalimantan Tengah, Bank Mandiri, serta Bank Kalimantan Barat.
