TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

1.025 Perusahaan Industri Dipantau Tim Pengendalian Emisi Kemenperin

Achmad Adhito
8 September 2023 | 08:46
rubrik: Ekonomi
Barito Pacific Terus Garap Kawasan Industri di Serang

Ilustrasi/Istimewa

Jakarta, TopBusiness—Sekitar 1.025 perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, saat ini diawasi tim inspeksi pengendalian emisi gas buang sektor industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, yang dibentuk Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

“Dari 1.025 perusahaan tersebut, hampir sebagian besar memiliki boiler untuk proses produksi maupun energi. Selain itu, perusahaan juga melaporkan aktivitas industrinya, termasuk menyampaikan titik-titik kritis yang berpotensi menimbulkan emisi,” jelas ujar Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto saat memimpin tim memasang alat pemantau di PT Yuasa Battery, Tangerang.

Dalam keterangan tertulis kemarin malam, Eko pun menjelaskan bahwa 1.025 perusahaan tersebut menjadi prioritas pengawasan Kemenperin. Eko menjelaskan, Kemenperin juga terus melakukan sosialisasi pelaporan pengendalian emisi, termasuk untuk industri di luar prioritas tersebut. Juga melibatkan asosiasi industri agar dapat membantu sosialisasi kebijakan ini kepada anggotanya.

“Untuk industri yang belum melakukan pelaporan, unit-unit kerja di Kemenperin yang membina industri telah memiliki jadwal untuk melakukan pengecekan dan verifikasi di lapangan,” kata Eko.

Dalam kesempatan kunjungan lapangan di Tangerang tersebut, Eko meninjau pemasangan alat pemantau emisi. Tujuannya adalah untuk mengetahui bagaimana kondisi dan mutu udara di wilayah konsentrasi industri. “Alat tersebut dipasang di beberapa lokasi hingga Desember 2023, sesuai dengan masa tugas tim inspeksi. Kita minta manajemen perusahaan menyediakan listrik dan wi-fi untuk pemasangan alat ini agar bisa kita tarik terus datanya,” dia.

Eko menjelaskan, setelah alat dipasang, data akan langsung tersambung dengan sistem yang ada di Kemenperin, alat pemantau emisi ini dapat dimonitor secara realtime. Selanjutnya, Kemenperin akan memasang alat pemantau emisi ini di titik-titik konsentrasi industri.

BACA JUGA:   Food & Hotel Indonesia 2015 Bukan Sekedar Ajang Promo
Tags: kemenperinpengendalian emisi industri
Previous Post

Pagu Anggaran Kementerian PUPR 2024 Rp146,98 Triliun Disetujui Komisi V DPR

Next Post

Sesi Pembukaan, Indeks Negatif

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR