TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Anak Usaha TOWR dan Bank Mandiri Sepakat Perpanjang Perjanjian Kredit Senilai Rp1,5 T

Busthomi
29 August 2025 | 14:24
rubrik: Capital Market
TBIG Kantongi Pendapatan Rp 2 Triliun pada Semester I 2018

Ilustrasi tower. FOTO: istimewa

Jakarta, TopBusiness – PT Sarana Menara Nusantara, Tbk. (IDX: TOWR) yang merupakan emiten di sektor konstruksi sentral telekomunikasi menyatakan perkembangan terbaru atas perjanjian kredit dari anak usaha perseroan dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, pada Selasa (27/8/2025) lalu.

Perjanajian kredit itu menyangkut PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) yang merupakan anak usaha langsung dan PT Iforte Solusi Infotek (Iforte) sebagai cucu usaha. Juga melibatkan PT Solusi Tunas Pratama Tbk. (IDX: SUPR), dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (Bank Mandiri).

“Pada tanggal 27 Agustus 2025, Bank Mandiri sebagai pemberi pinjaman serta Protelindo dan Iforte sebagai para peminjam dan SUPR sebagai penanggung telah menandatangani Addendum III (Perjanjian Kredit) atas Akta Perjanjian Kredit Nomor. WCO.KP/1244/KJP/2023 Akta No. 12 tanggal 28 Agustus 2023 senilai Rp1,5 triliun (Perjanjian Kredit Mandiri atau Transaksi) sehubungan dengan perpanjangan jangka waktu fasilitas kredit,” tutur Sekretaris Perusahaan TOWR, Monalisa Irawan, dalam keterbukaan informas BEI, Jumat (29/8/2025).

Dengan perjanjian kredit yang baru itu, kata dia, “Berdasarkan Perjanjian Kredit Mandiri itu, maka para pihak telah sepakat untuk memperpanjang tanggal waktu fasilitas sampai dengan 27 Agustus 2026.”

Disebutkan Monalisa, Adapun terkait dengan dampaknya, pelaksanaan atas transaksi tersebut tidak memiliki dampak negatif yang material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.

Dan transaski ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42”), yaitu transaksi sesama Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) oleh Perusahaan Terbuka.

Juga sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank; dan/atau Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali.

BACA JUGA:   Grand Launching SPPA Repo dan Penyedia ETP Antarpasar, Ini Komiten BEI Pendalaman Pasar Keuangan

“Transaksi di atas bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,” pungkas dia.

Tags: bank mandiriperjanjian kreditPT Sarana Menara Nusantara TbkTOWR
Previous Post

BI: Bank Perlu Percepat Penurunan Bunga Kredit

Next Post

Kualitas Kredit Terjaga, Ekonom Optimistis Ekonomi Indonesia Mampu Tumbuh 5% Tahun Ini

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR