Jakarta, TopBusiness – PT Asuransi Tri Pakarta (TRIPA) telah melewati sesi penjurian seiring perusahaan yang menjadi salah satu kandidat peraih penghargaan bergengsi TOP GRC Awards 2025 yang digelar Majalah TopBusiness.
Mengusung tema presentasi ‘Bisnis Berkelanjutan melalui Kerangka GRC yang Efektif’, dalam sesi penjurian ini TRIPA menegaskan komitmennya dalam penerapan GRC (Governance, Risk, and Compliance) yang baik.
Ilham, Kepala Bagian Perencanaan Bisnis PT Asuransi Tri Pakarta, yang hadir memberikan presentasi menyampaikan bahwa perusahaan terus memperkuat sistem internal untuk menjamin keberlanjutan bisnis.
“Manajemen PT Asuransi Tri Pakarta memandang penerapan GRC sebagai fondasi untuk menjaga keberlanjutan usaha. Melalui tata kelola yang baik, pengelolaan risiko yang terukur, dan kepatuhan pada regulasi, perusahaan memastikan keberlangsungan bisnis sekaligus meningkatkan kepercayaan pemegang saham, nasabah, dan regulator,” ujar Ilham di hadapan dewan juri TOP GRC Awards 2025, Rabu (27/8/2025).
Sekilas membahas kinerja perusahaan, disebutkan bahwa dalam dua tahun terakhir, kinerja keuangan TRIPA menunjukkan pertumbuhan yang positif.
Dikatakan Ilham, pada tahun 2023, Gross Premium Written (GPW) perusahaan mencapai Rp1,4 triliun, Net Premium Written (NPW) sebesar Rp583 miliar, hasil underwriting Rp341,9 miliar, hasil investasi Rp47,9 miliar, dan laba bersih sebesar Rp102,8 miliar.
Sementara pada 2024, GPW naik menjadi Rp1,7 triliun, NPW Rp821,5 miliar, hasil underwriting Rp365 miliar, hasil investasi Rp63 miliar, dan laba bersih tercatat sebesar Rp123 miliar. Adapun Risk Based Capital (RBC) perusahaan tetap terjaga di atas ketentuan regulator, yaitu 141,9%.
Dalam penerapan GRC, sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola, TRIPA telah membentuk sejumlah komite strategis, seperti Komite Investasi, Komite Manajemen Risiko, Komite Pengarah Teknologi Informasi, Tim Mutasi Jabatan, dan Komite Pengembangan Produk.
Komite-komite ini berada di bawah pengawasan langsung direksi dan dewan komisaris, guna menjamin keterbukaan dan kualitas pengambilan keputusan.
“Struktur organisasi kami telah disesuaikan dengan ketentuan OJK, termasuk menunjuk Wakil Direktur Utama sebagai Direktur Kepatuhan. Kami juga memiliki divisi yang menangani manajemen risiko, legal, compliance, dan internal control,” jelas Ilham.
Sementara itu, Novi Irawan, selaku Kepala Bagian Kepatuhan PT Asuransi Tri Pakarta, menambahkan bahwa perusahaan telah memiliki Whistleblowing System yang saat ini masih dikelola secara internal.
“Kami juga telah mengintegrasikan sistem pelaporan kepatuhan, manajemen risiko, dan audit internal secara digital untuk memastikan proses pemantauan dan mitigasi risiko berjalan lebih cepat dan transparan,” ujarnya.
Penerapan manajemen risiko di TRIPA mengikuti standar ISO 31000:2009 dengan tahapan penetapan konteks, asesmen risiko, dan perlakuan risiko, serta didukung oleh komunikasi dan pemantauan yang berkesinambungan. Selain itu, perusahaan telah menerapkan pendekatan Three Lines of Defence dan menggunakan aplikasi MATRIX-ERM sebagai sistem informasi manajemen risiko.
Berdasarkan hasil self-assessment tahun 2024 sesuai SEOJK No. 1/SEOJK.05/2021, TRIPA memperoleh peringkat “Kuat” dalam kualitas penerapan manajemen risiko.
“Tiap bulan kami menyusun program risiko bulanan yang kami bahas di Komite Manajemen Risiko di tingkat manajemen dan pejabat eksekutif. Kemudian setelah itu kami lanjutkan, kami diundang oleh Komite Pemantau Risiko untuk memaparkan profil risiko bulanan di depan Komite Pemantau Risiko,” ujar Novi.
Lebih lanjut Novi menegaskan bahwa perusahaan telah melakukan sertifikasi bidang kompetensi Manajemen Risiko untuk seluruh manajemen BOC (dewan komisaris) dan BOD (dewan direksi) dan satu pejabat eksekutif di bawah direksi, dan seluruh Pembina cabang dan kepala bagian.
Begitupun dengan penerapan Three Lines Defence, dikatakan Novi, perusahaan telah melakukannya, yaitu untuk Line yang pertama adalah Risk Owner, kemudian yang kedua adalah Tim Management Risk, kemudian yang ketiga adalah Satuan Audit Internal.
Dari sisi kepatuhan, TRIPA mematuhi seluruh regulasi eksternal, termasuk UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan berbagai Peraturan OJK terkait tata kelola, manajemen risiko, dan penyelenggaraan usaha asuransi. Evaluasi terhadap seluruh proses bisnis dilakukan secara berkala untuk memastikan tidak ada penyimpangan terhadap peraturan yang berlaku.
Untuk mendukung pelayanan kepada nasabah, TRIPA juga telah memanfaatkan teknologi informasi melalui aplikasi TRIPA Smart dan situs resmi perusahaan, yang memungkinkan nasabah melakukan klaim, pembelian polis, pengecekan status, dan informasi jaringan layanan secara digital.
PT Asuransi Tri Pakarta merupakan perusahaan yang bergerak di bidang asuransi umum. Berdiri sejak 21 Agustus 1978 lalu, perusahaan kini telah memiliki 17 cabang, 1 unit syariah, dan 33 kantor perwakilan.
