Jakarta, TopBusiness – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung keputusan Pemerintah tidak menaikkan tarif pajak di 2026 seperti disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Rabu pekan lalu, 3 September 2025.
Sri Mulyani menegaskan, pemerintah tidak akan memberlakukan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak di 2026. Target pendapatan negara dalam RAPBN 2026 ditetapkan Rp 3.147,7 triliun atau naik 9,8 persen dari tahun sebelumnya.
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menilai kepastian kebijakan pajak menjadi faktor penting dalam menjaga iklim investasi, stabilitas usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Dengan fokus pada optimalisasi pemungutan pajak melalui peningkatan kepatuhan dan perbaikan mekanisme kepatuhan, Apindo menilai langkah ini lebih tepat dibanding menambah beban dunia usaha dan masyarakat dengan pajak baru maupun kenaikan tarif pajak yang sudah ada,” tutur Shinta dalam keterangan resmi, Senin (8/9/2025).
Apindo mendukung strategi pemerintah memperluas basis pajak dengan memetakan aktivitas ekonomi informal atau shadow economy, memperbaiki kualitas administrasi perpajakan dan meningkatkan layanan kepada wajib pajak agar kepatuhan tumbuh secara sukarela.
“Dunia usaha pada prinsipnya siap berkolaborasi dengan pemerintah untuk memastikan target penerimaan negara dapat tercapai tanpa mengurangi daya saing dan keberlanjutan usaha,” kata Shinta.
Apindo sebelumnya juga sudah mengusulkan kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak perlu dilakukan secara adil dan menciptakan level playing field yang sama.
