Jakarta, BusinessNews Indonesia—Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumah Rakyat RI (PUPR) perluas subsidi rumah ke pekerja informal dan perbanyak perbaikan rumah tidak layak huni. Bekerja sama dengan Bank Dunia melalui National Affordable Housing Program (NAHP), subsidi diperluas dan ditambah dengan membuka akses bagi pekerja informal untuk mendapatkan KPR bersubsidi, serta untuk memperoleh bantuan perbaikan rumah tidak layak huni.
Seperti ditulis situs resmi Kementerian PUPR (11/12/2017), anggaran NAHP sebesar USD 450 juta atau sekitar Rp 5,85 triliun (kurs Rp 13.000). Itu terbagi alokasinya sebesar USD 215 juta atau Rp 2,79 triliun untuk program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan USD 215 juta untuk subsidi Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
Sedangkan sisanya sebesar USD 20 juta atau Rp 260 miliar akan dimanfaatkan untuk dukungan kebijakan dan program melalui bantuan teknis.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, penyalurannya akan melalui perbankan. “Bantuan untuk program rumah swadaya ini cukup besar untuk membantu penduduk miskin di Indonesia untuk memiliki rumah yang layak huni, dan ini merupakan program untuk mencapai target Program Satu Juta Rumah,” ujar dia.
Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) telah diluncurkan pada Rabu (6/12/2017) di Jakarta. Targetnya adalah MBR yang bekerja di sektor informal, seperti tukang ojek, tukang bakso, dan pedagang yang memiliki penghasilan tidak tetap.
“Selain untuk perolehan rumah yang dibangun oleh pengembang, BP2BT juga memberikan dana bantuan bagi MBR yang akan memperbaiki atau membangun rumah yang lebih layak huni secara swadaya,” kata Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti pada acara peluncuran BP2BT dan Roadmap Sistem Pembiayaan Perumahan Indonesia, serta Kamus Istilah Pembiayaan Perumahan.
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid menyatakan, pendanaan dari NAHP ditargetkan untuk 60.000 unit, namun lebih rinci masih dibahas dan akan disepakati bersama dalam Loan Agreement.
“Kita harapkan akan ditandatangani pada 2018, di mana pelaksanaannya bersama Ditjen Pembiayaan Perumahan,” tegas Khalawi.
Dengan demikian NAHP dapat berkontribusi meningkatkan target pelaksanaan BSPS dari 110.000 unit pada tahun 2017 menjadi sekurangnya 180.000 unit mulai tahun 2018.
Masih menurut situs Kementerian PUPR, kriteria bisa mendapatkan BSPS antara lain rumah tidak layak huni dimiliki oleh yang sudah berkeluarga dan tinggal di rumah tersebut. Calon penerima bantuan diusulkan oleh pemerintah daerah dan akan dilakukan verifikasi oleh Kementerian PUPR.