Jakarta, TopBusiness – Melalui Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00234/BEI.WAS/09-2025, PT Bursa Efek Indonesia atau BEI melakukan penghentian sementara perdagangan alias suspensi saham PT Sentra Food Indonesia Tbk (kode emiten: FOOD).
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Sentra Food Indonesia Tbk (FOOD) dan sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan,” kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, melalui website idx.co.id, di Jakarta.
Suspensi FOOD di pasar reguler dan tunai mulai sesi I tanggal 19 September 2025 sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut.
Karena itu, Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
