Jakarta, BusinessNews Indonesia—PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (ONWJ), kontraktor di bawah pengawasan dan pengendalian SKK Migas, telah menandatangani Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan 10% Participating Interest (PI) pada Wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ).
Penandatanganan itu dilakukan dengan PT Migas Hulu Jabar ONWJ (19/12/ 2017). Acara penandatanganan tersebut dilakukan di Gedung Sate, Bandung.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, berlaku ketentuan bahwa badan usaha milik daerah (BUMD) dapat menjadi mitra pemegang participating interest, paling banyak 10% dalam pengelolaan wilayah kerja migas, yang berada di wilayah provinsi yang bersangkutan. Yaitu di Jawa Barat dan DKI Jakarta.
“Pertamina Hulu Energi ONWJ mendukung penuh penyertaan participating interest 10% kepada pemerintah daerah. Ini diharapkan menjadi awal yang baik untuk bersama-sama semakin memajukan industri migas di Jawa Barat dan DKI Jakarta, guna mendukung kebutuhan energi nasional dan kebutuhan pelaku industri khususnya yang wilayah kerjanya berada di Jawa Barat dan DKI Jakarta,” tutur Direktur Utama Pertamina Hulu Energi ONWJ, Beni J Ibradi, dalam keterangan media yang diterima Majalah BusinessNews Indonesia.
Produksi minyak dan gas bumi PHE ONWJ disalurkan seluruhnya untuk kebutuhan strategis nasional seperti BBM, pembangkit listrik, dan bahan baku pembuatan pupuk.
Keterlibatan Migas Hulu Jabar ONWJ sebagai BUMD, juga merupakan partisipasi pertama dalam PSC Gross Split.
Dengan pengalihan ini, sinergi antara Pertamina Hulu Energi ONWJ dengan Migas Hulu Jabar ONWJ, serta Pemerintah Daerah Jawa Barat dan DKI Jakarta, diharapkan dapat memerlancar kegiatan operasi di Blok ONWJ.