Jakarta, TopBusiness—Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Aneka Tambang (Antam), Syarief Faisal Alkadrie, mengatakan bahwa pihaknya telah terbebas dari seluruh tanggung jawab yang melekat dari PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang diajukan pengusaha Budi Said.
Hal itu karena, dalam persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (6/2/2024), majelis hakim menetapkan dicabutnya perkara tersebut.
“Dengan demikian, proses hukum PKPU antara Antam dengan Budi Said telah selesai,” kata Syarief dalam keterbukaan informasi untuk investor bursa saham.
“Antam pun memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan normal,” kata dia.
Sebelumnya, media massa mewartakan bahwa Budi Said telah ditahan oleh Kejaksaan Agung RI pada 18 Januari 2023. Ia diduga membuat surat palsu untuk transaksi emas dengan Antam senilai Rp1,1 triliun. Sehingga Antam dikesankan punya utang penyerahan emas ke pengusaha dari Surabaya tersebut.
