Jakarta, BusinessNews Indonesia—Mulai 1 Januari 2018, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) mendapatkan mandat kontrol operasional biaya kilang gas alam cair (LNG) Badak, Bontang, Kalimantan Timur. Sebelumnya, kontrol itu dipegang oleh Pertamina Joint Management Group (JMG).
Dalam siaran pers yang diterima Majalah BusinessNews Indonesia belum lama ini, dijelaskan bahwa sudah ada kesepakatan pokok persyaratan pengalihan itu.
Kesepakatan tersebut ditandatangani Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi dengan para pihak terkait seperti Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari.
Juga dengan kontraktor di wilayah kerja (WK) Tengah, Sanga-Sanga, East Kalimantan, Makassar, Rapak, Muara Bakau, dan Mahakam, serta Badak Natural Gas Liquefaction (NGL).
“Ini era baru peran SKK Migas dalam pengelolaan pemprosesan gas di kilang Badak,” kata Amien.
Menurut Amien, peralihan peran kontrol ini sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tujuannya, untuk optimalisasi dan efisiensi.
Ungkap Amien, untuk tahun 2018, produksi LNG dari Badak NGL mencapai 50 persen dari produksi nasional. “Tahun depan, nilai transaksi penjualan LNG yang diproses di kilang Badak NGL diperkirakan mencapai Rp 32,5 triliun,” kata Amien.