Jakarta, TopBusiness – Implementasi ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS) yang dilakukan para perusahaan terbuka (emiten) di Indonesia memang mengalami peningkatan, kendati tidak terlalu signifikan.
Bahkan setelah 10 tahun ini implementasi ACGS yang dilakukan emiten di Indonesia, ternyata banyak yang belum layak masuk kualifikasi ASEAN. ACGS adalah penghargaan yang memberikan penilaian atas praktik tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Hal ini seperti disampaikan Corporate Governance Expert dari Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD), James Simanjuntak, dalam webinar “The 10th ACGS Implementation: Road to ESG in Indonesia” yang diselenggarakan IICD, di Jakarta, Kamis (27/5/2021).
Dalam acara ini dibuka Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dan dihadiri sejumlah pembicara, antara lain Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Mardiasmo, Ketua Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG).
Dalam presentasinya, James yang pernah mewakili OJK di ACGS 2013-2015 itu memaparkan IICD membagi perusahaan emiten dalam dua cluster berdasarkan kapitalisasi, yakni big cap dan middle cap. Dalam kedua cluster itu dibagi dalam lima level dengan levek tertinggi adalah level 5. Dan diharapkan minimal skor GCG mereka adalah 60. Jika di bawah itu berarti tak layak masuk ASEAN.
“Hasilnya, beberapa perusahaan sudah masuk level 5. Tercatat, ada 10 perusahan terbuka yang berhasil mendapatkan skor di atas 100. Dan ternyata, dalam kurun 10 tahun tersebut ada pertumbuhan skor GCG dari 43,4 pada 2012 menjadi 73,65 pada 2020,” terang dia.
Namun begitu, dirinya menyayangkan relative masih rendahnya pertumbuhan praktik GCG dalam tiga tahun terakhir atau boleh dibilang mengalami stagnasi. Dari poin 72,57 pada 2018 dan di 2020 hanya bertambah menjadi 73,65. “Ini perlu kerja sama dengan OJK, supaya minimal bisa masuk level 3,” saranya.
Dia sendiri merasa prihatin karena masih ada yang di level 1 atau skornya 38,85. Diterangkannya, ketika penilaian pada perusahaan dengan kapitalisasi pasar Rp 101-200 miliar pada 2017, skornya 63,12. Namun di tahun lalu, baru beranjak sedikit ke 65,4. Dan skor dari 200 perusahaan itu cuma naik dari 63,49 menjadi 69,52 Dengan nilai tertinggi baru 104 pada 2017, sempat naik 123 pada 2019, tapi 2020 turun jadi 119,3.
“Dan yang mengkhawatirkan, dari 200 itu masih ada yang skornya 38,85. Padahal, jika misalnya perusahaan itu comply dengan regulasi OJK, kondisi itu tak akan terjadi. Karena cukup banyak indikator dari ACGS dituangkan dalam regulasi. Tapi, mengapa masih ada yang skornya di bawah 60?” kritiknya.
Hasil penilaian terhadap 200 emiten dengan market kapitalisasi terbesar yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) ini akan diumumkan pada acara “The 12th IICD Corporate Governance Awards” yang dilaksanakan pada 31 Mei 2021 nanti, di Jakarta.
Pemberian apresiasi kepada para emiten dengan praktek CG terbaik (BigCap & MidCap) ini dibagi menjadi 10 kategori, yaitu: Best CG Overall, Best Financial Sector, Best Non-Financial Sector, Best SOE/BUMN, Best Right of Shareholders, Best Equitable Treatment of Shareholders, Best Role of Stakeholders, Best Disclosure & Transparency, Best Responsibility of the Boards, dan Most Improved.
Regulasi OJK
Hoesen menyebut pelaksanaan GCG di Indonesia ini sebagai kebutuhan yang tidak terelakkan. “Apalagi kita juga wajib melakukan keuangan berkelanjutan melalui implementasi Environmental, Social and Governance (ESG). Meski ini menjadi tantangan bagi penciptaan prinsip keuangan berkelanjutan. OJK terus berkomitmen dalam meningkatkan pelaksanaan prinsip keuangan berkelanjutan dengan menerbitkan Roadmap Keuangan Berkelanjutan,” kata dia.
Sejalan dengan hal itu, OJK pada tahun 2017 juga telah menerbitkan POJK No. 51 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik. OJK senantiasa mendukung emiten dan perusahaan publik pada indeks penguatan ESG.
Dalam mendukung GCG di Indonesia, IICD bersama dengan OJK, KNKG serta beberapa institusi pegiat GCG menerbitkan Road Map Tata Kelola Perusahaan Indonesia serta Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka yang bertujuan untuk meningkatkan praktek-praktek Tata Kelola Emiten dan Perusahaan Publik agar dapat bersaing di kawasan ASEAN.
Sigit Pramono, Chairman IICD menambahkan, CG Conference ini diharapkan mampu menjadi media diskusi bagi peningkatan praktik-praktik CG ke semua perusahaan publik di Indonesia serta meningkatkan kesadaran pentingnya ESG di kalangan emiten dan investor pasar modal.
“CG Conference kali ini sebagai bentuk dukungan pengarusutamaan ACGS di Indonesia terutama dalam meningkatkan praktik tata kelola perusahaan. ACGS dan hasilnya juga digunakan oleh regulator sebagai acuan meninjau aturan dan pedoman tata kelola perusahaan untuk meningkatkan praktik tata kelola perusahaan terbuka,” ujar mantan Dirut Bank BNI.
Dalam perkembangannya, IICD mendukung pengenalan konsep ESG di Indonesia dimana konsep tersebut pertama kali diusung oleh gerakan “Who Cares Wins” dari United Nations Global Compact tahun 2004.
“ESG menjadi faktor penting yang perlu diidentifikasi oleh perusahaan untuk mengelola risiko serta memungkinkan organisasi untuk menyesuaikan dengan peluang-peluang baru, terlebih lagi para investor global menggunakan kriteria ESG ini untuk menghindari investasi yang berisiko,” ujar Sigit.
FOTO: Ilustrasi (Istimewa)
