Jakarta, TopBusiness – Melalui Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00326/BEI.WAS/10-2025, PT Bursa Efek Indonesia atau BEI melakukan penghentian sementara perdagangan atau suspensi saham PT Andalan Sakti Primaindo Tbk (ASPI) di pasar reguler dan tunai.
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Andalan Sakti Primaindo Tbk (ASPI), dan sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan,” kata P. H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Danny Yuskar Wibowo, melalui laman idx.co.id.
Suspensi saham dengan kode emiten ASPI ini terhitung mulai sesi I tanggal 15 Oktober 2025 sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut.
Karenanya, bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
