TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Resmi Menjadi Pengendali PIPA, Morris Capital Agendakan Tender Wajib

Busthomi
16 October 2025 | 11:09
rubrik: Capital Market
Kembangkan Produk, PIPA Jajaki Kerja Sama dengan Perusahaan China

Ilustrasi emitan PIPA. FOTO: Istimewa

Jakarta, TopBusiness – PT Morris Capital Indonesia (MCI) resmi menjadi Pengendali Baru PT Multi Makmur Lemindo Tbk (IDX: PIPA).

MCI juga telah menandatangani CSPA dengan Junaedi, Hendrik Saputra dan Nanang Saputra (Para Penjual) untuk melakukan pembelian sejumlah 1.500.000.000 lembar saham atau sekitar 43,78% dari total modal ditempatkan dan disetor PIPA.

Sesuai dengan POJK No.9/2018, pengendali baru berencana untuk melakukan pembelian melalui Penawaran Tender Wajib atas seluruh Saham dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.626.422.190 lembar Saham atau sekitar 47,47% dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan.

Seperti mengutip dari keterbukaan informasi di Bursa Efek Idnonesia (BEI), Kamis (16/10/2025), disebutkan, setelah selesainya Penawaran Tender Wajib oleh Pengendali Baru, maka kepemilikan saham atas Perseroan sebanyak-banyaknya sejumlah 3.301.097.190 lembar saham atau 96,35% atas modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan.

Lebih lanjut, rata-rata harga tertinggi harian saham PIPA yang diperdagangkan di BEI selama 90 hari sebelum tanggal 28 April 2025 adalah Rp21 per lembar saham.

Dalam transaksi pengambilalihan yang dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober 2025 dan 10 Oktober 2025, harga pembelian rata-rata saham Perseroan oleh Pengendali Baru adalah sebesar Rp10,60 per saham. Dengan demikian, sesuai ketentuan dalam POJK No.9/2018, harga Penawaran Tender Wajib ditetapkan sebesar Rp21.

Dalam pengumumannya, Rabu (15/10/2025), MCI menyebut periode Penawaran Tender Wajib adalah 30 Hari Kalender yang dimulai satu Hari Kalender setelah pengumuman Keterbukaan Informasi ini.

Setiap pemegang saham yang berniat untuk menjual sahamnya dalam Perseroan wajib melengkapi dan mengembalikan FPTW sesuai dengan tata cara sebagaimana diuraikan dalam Bab V (Prosedur dan Persyaratan Keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib) kepada BAE paling lambat pada tanggal penutupan.

BACA JUGA:   Akuisisi MyBrand, Yummy Corp Siap Jadi Ekosistem Industri Mamin Terbesar

Industri pipa sebagai eksisting bisnis dan main revenue stream perusahaan saat ini akan tetap dipertahankan dan dikembangkan. Akan tetapi, MCI sebagai Pengendali Baru berencana untuk mengembangkan PIPA pada bisnis lain. Dan bisnis lain itu bisa melalui  perusahaan atau anak usaha untuk menjadi bagian dari ekosistim distribusi energi nasional yang terintegrasi.

Bisnis tersebut mencakup kegiatan perdagangan dan logistik bahan bakar minyak (BBM), serta pengembangan infrastruktur pendukung seperti fasilitas penyimpanan, sistem distribusi darat dan laut, dan jaringan logistik efisien. Melalui strategi integrasi vertikal dan akuisisi entitas berbasis kontrak jangka Panjang itu, Perseroan diharapkan memiliki posisi strategis sebagai salah satu pemain utama dalam rantai pasok energi nasional.

Tags: akuisisi bisnisPIPAPT Morris Capital IndonesiaPT Multi Makmur Lemindo Tbk
Previous Post

Setahun Pemerintahan Prabowo, Airlangga: Kesejahteraan Masyarakat Membaik

Next Post

Chery Diminta Jadikan RI Basis Produksi untuk Ekspor

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR