Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia atau BEI melalui Pengumuman Bursa No. Peng-UPT-00311/BEI.WAS/10-2025, mencabut Penghentian Sementara Perdagangan (Suspensi) Saham PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) mulai sesi I tanggal 16 Oktober 2025.
Demikian disampaikan P.H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Danny Yuskar Wibowo, dalam laman idx.co.id, di Jakarta.
Sebelumnya, menunjuk Pengumuman Bursa Peng-SPT-00328/BEI.WAS/10-2025 tanggal 14 Oktober 2025 perihal penghentian sementara perdagangan atau suspensi saham PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA).
“Dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) di pasar reguler dan tunai dibuka kembali mulai sesi I tanggal 16 Oktober 2025,” ujar Danny.
