Jakarta, TopBusiness—Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) menjajaki kolaborasi dengan pusat bantuan hukum Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), yaitu Advisory Centre on WTO Law (ACWL) pada Senin (13/10/2-2025) di Jenewa, Swiss.
“Penjajakan ini bertujuan untuk memerkuat kebijakan pengamanan perdagangan Indonesia melalui kolaborasi dengan organisasi internasional di bawah naungan WTO,” kata Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag RI, Reza Pahlevi Chairul, dalam keterangan resmi, hari ini.
Kolaborasi dengan ACWL menjadi langkah strategis Indonesia meningkatkan pengamanan perdagangan untuk produk-produk Indonesia. Ada peningkatan penggunaan instrumen trade remedies dalam perdagangan internasional.
“Dilihat dari jumlah kasus trade remedies yang ada, Direktorat Pengamanan Perdagangan Kemendag RI sedang menangani 41 kasus,” kata Reza.
Reza menambahkan, negara-negara mitra dagang tengah memerkuat kebijakan trade remedies dengan memasukkan isu subsidi transnasional dan anti-circumvention. Dalam menghadapi ini, Kemendag RI dituntut untuk dapat mempertahankan akses pasar ekspor Indonesia, salah satunya melalui penyampaian sanggahan kepada negara penuduh.
“Kolaborasi dengan ACWL diharapkan dapat membantu peningkatan kapasitas dalam penyusunan dokumen pembelaan,” ujar Reza.
