Jakarta, BusinessNews Indonesia—Pengamat properti, Asriman Tanjung, mengatakan di Jakarta hari ini bahwa salah satu cara yang bisa dilakukan untuk bisnis pengembang properti tanpa modal, adalah dalam hal pembelian tanah.
“Di sini, kita bisa mengggunakan strategi pembayaran tertentu,” kata dia melalui surat elektronik.
Dia menjelaskan, pola akuisisi lahan dengan cara pembayaran bertahap kepada pemilik tanah memberikan banyak keuntungan bagi pengembang, baik dari segi waktu pelaksanaan proyek maupun dari sisi keuangan.
Dalam pelaksanaannya, proyek dengan pola akuisisi lahan secara bertahap, hanya memerlukan surat kuasa dari pemilik lahan untuk mulai pengerjaan proyek.
Untuk pengikatan antara pemilik lahan dan pengembang, bisa juga dibuat surat perjanjian pengikatan jual beli atau PPJB.
Surat kuasa yang diperlukan diantaranya surat kuasa untuk mengurus perizinan, mengurus sertifikat jika tanah belum sertifikat, dan surat kuasa untuk mengelola lahan secara umum untuk dijadikan proyek properti.
“Seluruh kuasa tersebut bisa dicantumkan dalam satu surat kuasa saja,” ucap dia.
