Jakarta, BusinessNews Indonesia—Ketua Serikat Pekerja EMP Bentu Limited , Andik Indriyanto, meminta agar PT Energi Media Persada Bentu Limited, memenuhi kewajiban normatif terhadap hak pekerja. “Telah satu tahun lebih, menahan hak normatif pekerja,” kata dia di Jakarta akhir pekan kemarin.
Andik menjelaskan, hasil proses mediasi tripartit dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai mediator, belum dipenuhi oleh Energi Media Persada Bentu. Iuran jaminan pensiun/BPJS yang memberikan manfaat bagi pekerja, belum dibayarkan. Sementara, gaji pekerja dipotong tiap bulan untuk iuran tersebut.
“Proses mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan bersama (KB) yang telah didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk memeroleh kekuatan eksekutorial,” kata dia.
Upah yang tertunda untuk semua pekerja yakni untuk September 2016, Oktober 2016, November 2016, Desember 2016, Januari 2017, dan Agustus 2017. Serta iuran BPJS Ketenagakerjaan sejak September 2016 sampai dengan November 2017.
Dalam kesepakatan perjanjian perusahaan dan pekerja, perusahaan itu akan melunasi seluruhnya pada akhir bulan Januari 2018 dengan membayarkan biaya istirahat tahunan sebesar satu bulan upah, untuk periode 2016.
“Perusahaan pun berkomitmen mencadangkan dana untuk program pensiun untuk kompensasi pesangon,” kata dia.
Lanjut Andik, 73 orang pekerja Energi Media Persada Bentu, termasuk 62 orang yang tergabung dalam serikat pekerja itu, terus berupaya memerjuangkan hak-hak normatifnya dibayarkan. Total nilainya Rp 3,4 miliar.
Catatan:
Redaksi Majalah BusinessNews Indonesia, akan berusaha secepatnya menampilkan konfirmasi dari manajemen Energi Media Persada Bentu, untuk berita di atas.
Konfirmasi akan ditampilkan di situs internet ini.