TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Dipercepat, Implementasi Giro Wajib Minimum Rata-rata

Achmad Adhito
19 January 2018 | 08:49
rubrik: Finance
Ilustrasi: Istimewa

Ilustrasi: Istimewa

Jakarta, BusinessNews Indonesia—Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia yang berlangsung di Jakarta (18/1/2018) memutuskan memercepat implementasinya ketentuan giro wajib minimum (GWM) rata-rata.

“Hal itu merupakan kelanjutan dari reformasi kerangka operasional kebijakan moneter, dalam meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter, mendukung fleksibilitas manajemen likuiditas perbankan, dan sekaligus memercepat pendalaman pasar keuangan,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Agusman, di Jakarta.

Dari total GWM Rupiah bank umum konvensional sebesar 6,5% dari dana pihak ketiga (DPK), porsi GWM rata-rata diperlonggar dari 1,5% menjadi 2% dari DPK.

Sementara, dari total GWM valas (valuta asing) bank umum konvensional sebesar 8% dari DPK, porsi GWM rata-rata mulai diberlakukan sebesar 2% dari DPK.

“Untuk bank umum syariah dan unit usaha syariah (UUS), dari total GWM Rupiah sebesar 5% dari DPK, porsi GWM rata-rata mulai diberlakukan sebesar 2% dari DPK,” kata Agusman.

Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia tersebut juga memutuskan memertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate tetap sebesar 4,25%. Itu dengan suku bunga Deposit Facility tetap sebesar 3,50%, dan Lending Facility tetap sebesar 5,00%. Keputusan ini berlaku efektif sejak 19 Januari 2018.

“Kebijakan tersebut konsisten dengan terjaganya stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta turut mendukung pemulihan ekonomi domestik,” ucap Agusman.

BACA JUGA:   Genjot Pembiayaan Inklusif, BI akan Gelontorkan Insentif GWM
Tags: giro wajib minimum
Previous Post

5.000 Orang Potensial Sebagai Pekerja Kilang Balikpapan

Next Post

Emiten Ini Perbesar Pinjaman Ratusan Miliar ke Anak Usaha

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR