Jakarta, BusinessNews Indonesia—Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia yang berlangsung di Jakarta (18/1/2018) memutuskan memercepat implementasinya ketentuan giro wajib minimum (GWM) rata-rata.
“Hal itu merupakan kelanjutan dari reformasi kerangka operasional kebijakan moneter, dalam meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter, mendukung fleksibilitas manajemen likuiditas perbankan, dan sekaligus memercepat pendalaman pasar keuangan,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Agusman, di Jakarta.
Dari total GWM Rupiah bank umum konvensional sebesar 6,5% dari dana pihak ketiga (DPK), porsi GWM rata-rata diperlonggar dari 1,5% menjadi 2% dari DPK.
Sementara, dari total GWM valas (valuta asing) bank umum konvensional sebesar 8% dari DPK, porsi GWM rata-rata mulai diberlakukan sebesar 2% dari DPK.
“Untuk bank umum syariah dan unit usaha syariah (UUS), dari total GWM Rupiah sebesar 5% dari DPK, porsi GWM rata-rata mulai diberlakukan sebesar 2% dari DPK,” kata Agusman.
Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia tersebut juga memutuskan memertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate tetap sebesar 4,25%. Itu dengan suku bunga Deposit Facility tetap sebesar 3,50%, dan Lending Facility tetap sebesar 5,00%. Keputusan ini berlaku efektif sejak 19 Januari 2018.
“Kebijakan tersebut konsisten dengan terjaganya stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta turut mendukung pemulihan ekonomi domestik,” ucap Agusman.
