Jakarta, TopBusiness – Melalui Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00347/BEI.WAS/10-2025, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan atau suspensi saham PT Agung Menjangan Mas Tbk (AMMS) di pasar reguler dan tunai.
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada Saham PT Agung Menjangan Mas Tbk (AMMS) dan sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan,” kata P.H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Danny Yuskar Wibowo dalam laman idx.co.id.
Suspensi berkode saham AMMS di pasar reguler dan tunai mulai sesi I tanggal 30 Oktober 2025 sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut.
Karena itu, Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
