Jakarta, TopBusiness – Melalui Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00016/BEI.PP3/10-2025, PT Bursa Efek Indonesia atau BEI menghentikan sementara perdagangan atau suspensi efek, PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (kode emiten: DPNS). Pasalnya, ketidakpastian atas kelangsungan usaha perseroan.
Efek PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (DPNS) tercatat di Papan Pengembangan tersebut disuspensi pada hari ini.
“Sehubungan dengan adanya ketidakpastian atas kelangsungan usaha PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (perseroan), maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (DPNS) di seluruh pasar terhitung sejak Pra Pembukaan Perdagangan Efek pada Jumat, 31 Oktober 2025 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,” kata P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Mita Dwijayanti, di Jakarta, hari ini.
Karena itu, Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan.
