Jakarta, BusinessNews Indonesia—Pemenuhan bahan baku untuk industri tentu membawa multiplier effect bagi perekonomian nasional. Misalnya, impor bahan baku garam sebesar 3,7 juta ton yang senilai Rp 1,8 triliun, akan diolah menjadi berbagai macam produk dengan nilai tambah besar.
“Maka, pemerintah berusaha memberi kemudahan. Termasuk dalam izin impor garam untuk kebutuhan sejumlah manufaktur,” kata Direktur Jenderal Industri Kimia Tekstil dan Aneka (IKTA) Kementerian Perindustrian RI, Achmad Sigit Dwiwahjono, di Jakarta (24/1/2018).
Sigit, melalui keterangan pers, menjelaskan bahwa nilai tambah impor garam itu antara lain melalui kontribusi PDB sebesar Rp 1.100 triliun, penyerapan tenaga kerja sebanyak empat juta orang, dan perolehan devisa dari ekspor mencapai USD 30 miliar.
Oleh karenanya, Kementerian Perindustrian telah mengajukan kebutuhan bahan baku garam untuk industri nasional sekitar 3,7 juta ton pada tahun 2018.
Kebutuhan tersebut akan disalurkan kepada industri chlor alkali plant (CAP), untuk memenuhi permintaan industri kertas dan petrokimia sebesar 2.488.500 ton. Selain itu, bahan baku garam juga didistribusikan kepada industri farmasi dan kosmetik sebesar 6.846 ton, serta industri aneka pangan 535.000 ton.
“Sesuai dengan hasil rapat pembahasan, garam untuk industri aneka pangan diimpor dalam bentuk kristal yang kasar (bahan baku), dan akan diolah oleh industri pengolah garam menjadi garam untuk kebutuhan industri,” papar Sigit.
Sisanya, kebutuhan bahan baku garam sebanyak 740.000 ton untuk sejumlah industri, seperti industri pengasinan ikan, industri penyamakan kulit, industri pakan ternak, industri tekstil dan resin, industri pengeboran minyak, serta industri sabun dan detergen.
