Jakarta, TopBusiness – Melalui Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00354/BEI.WAS/11-2025, PT Bursa Efek Indonesia atau BEI melakukan penghentian sementara perdagangan atau suspensi saham PT Lotte Chemical Titan Tbk (FPNI).
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada Saham PT Lotte Chemical Titan Tbk (FPNI) dan sebagai bentuk perlindungan bagi investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan,” kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, dalam laman idx.co.id, di Jakarta.
Suspensi dengan kode saham FPNI di pasar reguler dan tunai mulai sesi I tanggal 12 November 2025 sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut.
Karena itu, Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

Tolong kembalikan uang saya kenapa perusahan yg suda di bekukan masih bisa menerima pembelian sy sangat di rugikan sudah hampir sepekan tidak bisa jual beli saham tolong pihak yg bersangkutan mengembalikan uang saya supaya saya bisa melakukan Trangsaksi ke perusahaan lain sy sangat di rugikan
Tolong di buka kembali saham KLO tida kami akan laporkan ke polisi Krn sudah banyak orang tertipu ada jg seorang dosen di Unsulbar Sulbar dari tahun 2022 sampai hari ini uang tida kembali di perusahaan lain mana perlindungan nya bei saham dalam hal ini