TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Terhalang Rahasia Bank, Penyebab LPS Ajukan Judicial Review

Nurdian Akhmad
10 April 2014 | 18:07
rubrik: Business Info
Ilustrasi/Istimewa
Ilustrasi/Istimewa

Jakarta, businessnews.id — Merasa tidak leluasa mendapatkan informasi perbankan, dan dalam jangka waktu tertentu harus menjual saham bank yang diselamatkan, menjadi penyebab LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK); yang diujikan adalah sejumlah pasal dan ayat dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

“Batasan waktu tersebut, membuat LPS harus menjual bank gagal yang ditangani. Tapi keharusan itu berpotensi menimbulkan kerugian negara bila nilai penjualan di bawah nilai penyelamatan,” kata kuasa hukum LPS, Eri Hertiawan, dalam sidang di MK, Jakarta, hari ini.

Eri mengatakan, LPS ingin mendapat ketegasan terhadap penafsiran pasal ataupun ayat yang diuji materi itu. Seperti tentang kerahasiaan informasi bank tersebut.

“Belum lagi, siapa yang diberi kuasa dalam penjualan, karena dalam UU Pasar Modal itu juga diatur. Di UU Pasar Modal, pihak yang menjual itu adalah yang diberi wewenang atau diberi kuasa,” dia berkata.

Belum lagi, dia menambahkan, juga ada pasal-pasal terkait penjualan saham di UU Pasar Modal.

Belum lagi, menurut Eri, dalam menjalankan kewenangan LPS untuk menjamin simpanan nasabah, memerlukan wewenang mendapatkan data nasabah. Akan tetapi dalam UU Perbankan, ada aturan soal kerahasiaan informasi perbankan.

“Sehingga dalam menjalankan tugasnya, LPS berpotensi terhambat jika dalam penyelamatan harus melakukan verifikasi ke pihak bank tersebut,” kata dia.

Dalam uji Materi ini, LPS berharap bahwa hakim konstitusi membatalkan sejumlah pasal ataupun ayat dalam UU Pasar Modal, terutama pasal 45.

Demikian pula untuk UU LPS, terutama pasal 6 ayat 1 huruf d; pasal 30 ayat 5; pasal 38 ayat 5; pasal 42 ayat 5; dan pasal 85 ayat 2 dan ayat 3. Karena bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

BACA JUGA:   HEAL Resmikan Logo Baru

“Sinkronisasi antar-pasal yang kami persoalkan itu, masih belum terlalu bagus. Sangat tidak pantas,” kata Eri. (ZIZ)

EDITOR: DHI

Tags: judicial reviewundang-undang lps
Previous Post

Dua Obligasi BSD di Peringkat AA Minus

Next Post

Aset Bank QNB Kesawan Naik 138 Persen

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR