Bali, TopBusiness – Untuk meningkatkan partisipasi public dalam keikutsertaannya di proses penawaran umum perdana saham atau initial [public offering (IPO), Otoritas Jasa keuanga (OJK) berencana untuk menggenjot batas free float atau jumlah saham yang beredar.
Saat ini, batas free float dipatok sebesar 7,5% dan nantinya akan mengarah ke posisi yang jauh lebih besar yakni 25%. Namun begitu langkah ini akan dilakukan secara bertahap hingga akhirnya mencapai 25%.
“Iya, mungkin target kita memang 25%, akan tetapi tidak mungkin kita langsung ke 25% ya. Karena konsekuensinya itu cukup banyak. Pasti akan bertahap,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi, dalam acara Capital Market Journalist Workshop di Ubud, Bali, Sabtu (15/11/2025).
Kebijakan tersebut, kata dia, diharapkan akan menjadi fondasi bagi peningkatan partisipasi publik, distribusi kepemilikan yang lebih merata, serta penguatan kualitas perdagangan di pasar reguler.
“Kami upayakan untuk yang IPO ke depannya minimal 10% ya. Berikutnya 15%, dan nantinya mengarah ke 25% tadi,” tegas dia.
Adapun untuk free float 10% sendiri ditargetkan Inarno akan terjadi dalam waktu dekat ini. “Iya, dalam waktu dekat itu kita akan naikkan [free float] ke 10% ya,” ucap Inarno.
Untuk ketentuan free float minimal 10% tersebut, kata dia, nantinya akan diarahkan terlebih dahulu kepada calon perusahaan tercatat yang akan melakukan IPO saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Di tempat yang sama, Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, BEI selalu memperhatikan relevansi pengaturan dengan dinamika pasar modal, serta melakukan benchmarking terhadap praktik umum di bursa global.
“BEI tengah mengkaji penyesuaian regulasi pencatatan saham, termasuk mengenai free float dengan tetap memperhatikan kondisi dari sisi perusahaan tercatat serta kemampuan investor,” ujar Nyoman beberapa waktu lalu.
Adapun dengan begitu, kebijakan free float harus mempertimbangkan dua sisi, yakni kondisi emiten dan kesiapan investor. Hal ini dilakukan agar tercipta keseimbangan pasar dan likuiditas yang optimal.
Untuk diketahui, peningkatan minimum free float saham pada awalnya diusulkan oleh Komisi XI DPR-RI sebesar 30% dari ketentuan saat ini sebesar 7,5%.
