Jakarta, TopBusiness – PT Darma Henwa Tbk (IDX: DEWA) berencana melakukan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Perseroan (Buyback) dan tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Aksi korporasi ini dalam rangka menstabilkan harga sahan Perseroan.
Adapun buyback saham ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: pertama, Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Pada Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan (POJK Nomor 13/2023).
Kedua, Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka (POJK Nomor 29/2023). Dan ketiga, Surat OJK Nomor S-102/D.04/2025 Tanggal 17 September 2025 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka Dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan.
“Perseroan akan melaksanakan Buyback tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sesuai dengan Surat OJK Nomor S-102/D.04/2025 dan POJK Nomor 13/2023. Nantinya akan menentukan perkiraan jadwal, biaya buyback dan perkiraan jumlah nilai nominal seluruh saham yang akan dibeli,” ujar Direktur dan Corporate Secretary DEWA, Mukson Arif Rosyidi, dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (19/11/2025).
Adapun jadwal periode buyback saham adalah antara 19 November 2025 hingga 19 Februari 2026. “Perseroan memperkirakan biaya buyback sebanyak-banyaknya Rp 1,66 triliun, tidak termasuk biaya transaksi, komisi perantara serta biaya-biaya lain yang berkenaan dengan Buyback,” ujarnya.
Perkiraan jumlah nilai nominal seluruh saham yang akan dibeli kembali oleh Perseroan adalah sekitar 10% dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan.
“Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan Buyback tidak akan memberikan pengaruh negatif terhadap pendapatan dan kinerja keuangan Perseroan. Hal ini didukung oleh posisi keuangan Perseroan yang solid, likuiditas yang kuat yang dapat mendukung kinerja operasional dan pengembangan usahanya,” katanya.
Bahkan dalam hitungan DEWA, dengan asumsi besarnya dana yang dikeluarkan untuk Buyback sebanyak-banyaknya Rp1,66 triliun yang berasal dari kas internal Perseroan, tidak termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya dengan asumsi Buyback dilaksanakan secara keseluruhan, maka berikut adalah proforma Laba per Saham atau Earning per Shares (EPS) Perseroan setelah Buyback dilakukan diperkirakan akan naik menjadi Rp4,59 dari sebelumya Rp4,13.
Disebutnya, buyback akan dilaksanakan dengan harga yang dianggap baik dan wajar oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan dalam POJK 29/2023. Serta buyback ini akan dilakukan secara bertahap maupun sekaligus dengan jangka waktu paling lama tiga bulan sejak tanggal keterbukaan informasi sampai dengan tanggal 19 Februari 2026.
“Buyback saham Perseroan diharapkan akan memberikan tingkat pengembalian yang baik bagi pemegang saham serta meningkatkan kepercayaan investor karena harga saham Perseroan mencerminkan kondisi fundamental Perseroan yang sebenarnya,” pungkas dia.
