Jakarta, TopBusiness – GORO, perusahaan investasi properti fraksional, resmi lulus dari Ruang Uji Coba Inovasi Keuangan (Sandbox) yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kelulusan ini membuka jalan bagi GORO untuk mempercepat pengembangan tokenisasi properti berbasis teknologi blockchain di Indonesia.
Co-founder dan CEO GORO, Andryan Gouw, mengatakan keberhasilan tersebut menandai perusahaan sebagai pelopor tokenisasi aset riil berbasis properti di Tanah Air. “Keberhasilan GORO menyelesaikan dan lulus dari proses Sandbox OJK merupakan tonggak penting dalam misi kami untuk membuat investasi lebih inklusif, terjangkau, dan mudah dipahami, khususnya di aset properti,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (19/11/2025).
Kelulusan GORO ditetapkan melalui Surat OJK Nomor S-527/IK.01/2025 tentang Penetapan Hasil Sandbox PT Teknologi Gotong Royong dan S-528/IK.01/2025 tentang Penetapan Hasil Sandbox PT Properti Gotong Royong. Penetapan tersebut diberikan setelah GORO dinilai memenuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta SEOJK 5/2024 tentang Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi.
Selama masa pengujian, GORO dianggap berhasil mengoperasikan platform sesuai rencana yang disampaikan kepada OJK. Perusahaan juga dinilai telah menerapkan prinsip tata kelola, manajemen risiko, keamanan sistem informasi, serta pelindungan konsumen dan data pribadi sebagaimana diwajibkan regulasi.
Melalui tokenisasi properti berbasis blockchain, GORO memungkinkan masyarakat berinvestasi dengan modal mulai dari Rp10.000. Lebih dari 60% pengguna platform merupakan investor pemula, menunjukkan efektivitas pendekatan GORO dalam membuka akses investasi ke publik yang lebih luas.
Model tokenisasi yang dikembangkan GORO juga sejalan dengan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024–2028 yang dirilis OJK pada 8 Agustus 2024. Teknologi blockchain dinilai mampu menghadirkan kepemilikan aset pecahan secara digital yang lebih transparan dan efisien.
Dengan penetrasi investasi di Indonesia yang masih di bawah 10%, GORO menegaskan komitmennya menghadirkan ekosistem investasi yang aman dan tepercaya. Selama Sandbox, perusahaan menguji tujuh properti dengan total nilai aset sekitar Rp42 miliar, sekaligus membuktikan kelayakan model bisnis tokenisasi properti untuk mendorong inklusi keuangan.
General Manager GORO, Aditian, menambahkan pihaknya akan terus berkolaborasi dengan regulator sejalan dengan Rancangan Peraturan OJK tentang Penawaran Aset Keuangan Digital (RPOJK AKD). GORO optimistis inovasi keuangan digital dapat tumbuh berkelanjutan tanpa mengorbankan pelindungan investor maupun aksesibilitas bagi masyarakat.
Ke depan, GORO menargetkan penguatan platform yang tidak hanya patuh regulasi, tetapi juga memberikan nilai tambah melalui kemudahan akses, transparansi, dan keamanan bagi para investor.
