TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Ini Langkah OJK Usai Ada Perppu

Busthomi
6 April 2020 | 09:53
rubrik: Ekonomi
OJK Perkuat Pengawasan Jasa Keuangan Berbasis IT

Jakarta, TopBusiness – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso menyambut baik baik penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu ini dalam rangka menghadapi risiko penurunan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.

Untuk itu, kata Wimboh, OJK akan meningkatkan frekuensi assesment forward looking terhadap kondisi lembaga jasa keuangan. Ini dilakukan agar bisa diambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah ancaman pelemahan ekonomi sebagai dampak penyebaran pandemik virus covid 19 itu.

“Perpu 1 Tahun 2020 ini merupakan landasan hukum bagi Pemerintah, OJK, BI (Bank Indonesia) dan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) untuk memberikan kewenangan yang selama ini belum tercakup dalam ketentuan perundang-undangan yang ada. Sehingga, dapat dilakukan langkah-langkah pre-emptive untuk menghindari terjadinya tekanan di perekonomian nasional, sektor riil dan sistem keuangan,” tandasa Wimboh dalam diskusi virtual dengan media, di Jakarta, Minggu (6/4/2020).

Perppu ini juga sejalan dengan program restrukturisasi kredit/leasing yang telah disampaikan dalam stimulus kebijakan OJK sebelumnya. Namun dengan tetap memperhatikan kondisi lembaga jasa keuangan.

Lebih jauh dia menegaskan, dalam kerangka ini, OJK berupaya tetap memberikan ruang terhadap sektor riil dan melakukan langkah-langkah pengawasan yang relatif lebih cepat untuk menghindari terjadinya permasalahan yang lebih dalam. “Untuk itu, industri jasa keuangan diminta tetap mengedepankan penerapan tata kelola yang baik (good governance),” pintanya. 

Agar proses proses pengawasan lancar di tengah kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan oleh Pemerintah, OJK telah mengeluarkan dan terus memonitor serta evaluasi terhadap kebijakan, antara lain pelaksanaan prosedur bisnis proses melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi (seperti pelaksanaan fit and proper test melalui video conference).

BACA JUGA:   SIG Donasi Alkes dan APD di Bondowoso dan Situbondo

“Juga, OJK telah merelaksasi batas waktu pengiriman laporan periodik, batasan waktu pelaksanaan dan penyelenggaraan RUPS secara elektronik, pengecualian prinsip keterbukaan di bidang pasar modal dan memonitor transaksi perdagangan saham di bursa,” tutur dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Perppu untuk menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp405,1 triliun dalam rangka menangani wabah covid-19. Sebelumnya, alokasi belanja APBN 2020 ditetapkan sebesar Rp2.540,4 triliun.

“Terkait penanganan covid-19 dan dampak ekonomi keuangan, saya menginstruksikan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan covid-19 adalah sebesar Rp405,1 triliun,” kata Jokowi.

Tags: Covid-19ojkperppu
Previous Post

Rajawali Corpora Sumbang Ribuan Masker

Next Post

Alasan Bank OCBC Kembali tak Bagi Dividen

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR