Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia atau BEI melalui Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00365/BEI.WAS/11-2025, melakukan penghentian sementara perdagangan atau suspensi saham PT Trimitra Prawara Goldland Tbk (ATAP), karena terjadi peningkatan harga kumulatif.
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Trimitra Prawara Goldland Tbk (ATAP) dan sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan,” kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono dalam laman idx.co.id, di Jakarta.
Suspensi saham berkode ATAP di pasar reguler dan tunai mulai sesi I tanggal 24 November 2025 sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut.
Karena itu, Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
