Jakarta, TopBusiness – Melalui Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00401/BEI.WAS/12-2025, PT Bursa Efek Indonesia atau BEI melakukan penghentian sementara perdagangan atau suspensi saham PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA).
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) dan sebagai bentuk perlindungan bagi investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan,” kata Donni Kusuma Permana sebagai P.H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, di situs idx.co.id.
Suspensi emiten berkode MINA di pasar reguler dan tunai mulai sesi I tanggal 8 Desember 2025 sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut.
Karenanya, Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
