Jakarta, BusinessNews Indonesia—Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anto Prabowo, mengatakan bahwa tidak ada perubahan terkait dengan manfaat, besaran premi, atau ketentuan khusus untuk tiap produk asuransi milik Axa Life Indonesia, sebagai akibat merger dengan Axa Financial Indonesia.
“Selanjutnya, terkait dengan pengalihan kontrak asuransi, Axa Life Indonesia telah memberitahukan kepada setiap pemegang polis, dan terhitung sejak berlakunya tanggal efektif merger, seluruh hubungan hukum dalam kontrak asuransi antara Axa Life Indonesia dan pemegang polis, beralih kepada Axa Financial Indonesia,” kata dia di Jakarta (5/2/2018).
Anto menekankan, bahwa proses merger itu pun tidak berpengaruh terhadap proses bisnis dan pertanggungan asuransi pada kelompok usaha asuransi Axa Group di Indonesia, yang terdiri dari Axa Mandiri Financial Services, Mandiri Axa General Insurance, dan Asuransi Axa Indonesia.
Sebelumnya, diberitakan oleh media massa bahwa OJK mencabut izin usaha Axa Life Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tentang Perasuransian.
Proses pencabutan izin usaha perusahaan asuransi jiwa tersebut terkait dengan merger atau penggabungan usaha tersebut.
