Jakarta, TopBusiness – Melalui Pengumuman No. Peng-SPT-00409/BEI.WAS/12-2025, PT Bursa Efek Indonesia atau BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan atau suspensi saham PT Intraco Penta Tbk (INTA) pada tanggal 10 Desember 2025.
Demikian disampaikan Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, dalam laman idx.co.id.
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Intraco Penta Tbk (INTA), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan,” ujar Aji.
Suspensi saham berkode INTA tersebut dilakukan di pasar reguler dan tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasi.
Karena itu, para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
