Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia atau BEI melalui Pengumuman No. Peng-SPT-00426/BEI.WAS/12-2025, melakukan penghentian sementara perdagangan atau suspensi saham PT Djasa Ubersakti Tbk (kode emiten: PTDU).
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU) dan sebagai bentuk perlindungan bagi investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan,” kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, melalui website idx.co.id.
Suspensi PTDU di pasar reguler dan tunai mulai sesi I tanggal 15 Desember 2025 sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut.
Karena itu, bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
