Jakarta, BusinessNews Indonesia—Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mengajukan uji materi terhadap Pasal 9 Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan. Uji materi itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta (8/2/1018).
Aturan itu dinilai bertentangan dengan tujuan penggunaan dana perkebunan sesuai dengan perintah yang diamanatkan Pasal 93 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Pasal yang diujimaterikan itu memberikan ruang bagi penyalahgunaan dana untuk subsidi biodiesel, dan bukan untuk kesejahteraan petani sawit Indonesia yang tertinggal jauh dalam pendidikan, pendanaan, dan teknologi,” kata Marselinus Andry, kepala Departemen Advokasi SPKS.
“Kebijakan tentang penghimpunan dana perkebunan seharusnya menjadi solusi untuk mengatasi persoalan kualitas sumber daya manusia perkebunan sawit rakyat, serta memberi solusi terhadap ketidaktahuan petani tentang informasi budidaya kelapa sawit terbaik, serta perkebunan kelapa sawit yang lestari. Juga, membantu membangkitkan kreativitas petani sawit agar tercapainya produktivitas sawit rakyat yang lebih tinggi” ujar Andry.
