Jakarta, TopBusiness – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (IDX: BBTN) melaporkan sudah melepas unit usaha syariah (UUS)-nya menjadi bank umum syariah (BUS) yakni PT Bank Syariah Nasional (BSN). Penyelesaian pemisahan UUS Perseroan yang juga sekaligus beroperasinya pertama kali BSN ini terjadi pada 22 Desember 2025.
Menurut Direktur Utama BTN, Nixon L.P. Napitupulu, dalam rangka penyelesaian pemisahan UUS Perseroan dengan cara pengalihan hak dan kewajiban UUS perseroan kepada BSN, BTN telah melaksanakan beberapa hal.
Pertama, pengumuman ringkasan rencana pemisahan UUS BTN dengan cara Pengalihan Hak dan Kewajiban kepada BSN, yang telah dipublikasikan pada tanggal 25 September 2025; kedua, pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) tanggal 18 November 2025 yang ringkasan risalahnya telah dipublikasikan pada tanggal 19 November 2025; dan ketiga, penandatanganan Akta Pemisahan No. 19 Tanggal 20 November 2025 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
“Pemisahan UUS Perseroan dengan cara pengalihan hak dan kewajiban kepada BSN telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat OJK No. SR-511/PB.02/2025 tanggal 9 Desember 2025 perihal Persetujuan atas Permohonan Pemisahan Unit Usaha Syariah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, yang efektif berlaku pada tanggal 22 Desember 2025,” kata Nixon, dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (24/12/2025).
Juga berdasarkan Surat Kementerian Hukum Republik Indonesia No. AHU-AH.01-446 tanggal 15 Desember 2025 perihal Tanggal Efektif Pemisahan Unit Usaha Syariah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk kepada PT Bank Syariah Nasional, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 81 POJK 12/2023 tentang Unit Usaha Syariah.
Serta pemisahan tersebut memenuhi kriteria transaksi afiliasi dan transaksi material sesuain dengan Pasal 6 POJK 42/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan; dan Pasal 11 POJK 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Adapun dengan adanya pemisahan UUS menajdi BUS yakni BSN ini tentu berdampak terhadap kondisi BTN. Adapun dampak tersebut adalah, Perseroan saat ini memiliki 6.620.052.683 lembar saham BSN yang mewakili 99,99% dari total saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam BSN, dan Perseroan merupakan pemegang saham pengendali BSN.
“Dan pada tanggal efektif pemisahan, kegiatan usaha UUS pada Perseroan secara hukum berakhir dan seluruh hak dan kewajiban UUS Perseroan beralih kepada BSN,” jelas Nixon.
