TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Penipuan Digital Jadi Ancaman Serius, BPKN Desak Percepatan RUU Perlindungan Konsumen

Nurdian Akhmad
29 December 2025 | 14:51
rubrik: Ekonomi
dana

Jakarta, TopBusiness – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menegaskan bahwa penipuan digital, termasuk scam, phishing, dan fraud telah menjadi ancaman serius bagi konsumen di Indonesia. Modus kejahatan yang semakin canggih, terstruktur, dan lintas negara tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi yang besar, tetapi juga mengikis rasa aman masyarakat dalam bertransaksi di ruang digital.

Wakil Ketua Komisi Pengaduan dan Advokasi BPKN, Intan Nur Rahmawanti, mengungkapkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir terjadi peningkatan signifikan pengaduan konsumen terkait penipuan digital. Aduan tersebut banyak berasal dari sektor jasa keuangan, perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), telekomunikasi, hingga layanan berbasis platform digital.

“Kami melihat pola penipuan digital yang semakin kompleks. Tidak lagi sederhana, tetapi melibatkan rekayasa sosial, penyalahgunaan data pribadi, pemalsuan identitas institusi resmi, hingga manipulasi sistem pembayaran. Konsumen sering kali menjadi korban tanpa perlindungan yang memadai,” tegas Intan dalam keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).

BPKN mencatat, praktik phishing kerap dilakukan melalui pesan singkat, aplikasi perpesanan instan, media sosial, hingga email palsu. Modus tersebut biasanya mengatasnamakan bank, perusahaan logistik, platform e-commerce, bahkan lembaga negara. Sementara itu, fraud digital juga berkembang melalui investasi bodong, pinjaman online ilegal, marketplace palsu, hingga penyalahgunaan dompet digital.

Menurut BPKN, dampak penipuan digital tidak hanya merugikan konsumen secara individual, tetapi juga berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap ekosistem ekonomi digital nasional. Dalam sejumlah kasus, kerugian konsumen bahkan mencapai ratusan juta rupiah, dengan proses pemulihan hak yang panjang dan tidak pasti.

Kondisi tersebut diperparah oleh masih terbatasnya perlindungan konsumen di ranah digital. Konsumen kerap berada pada posisi lemah akibat regulasi yang belum komprehensif, lemahnya koordinasi antarinstansi, serta belum adanya satu otoritas nasional dengan kewenangan kuat untuk menangani perlindungan konsumen lintas sektor.

BACA JUGA:   Restrukturisasi Piutang Tuntas, Bisnis BFI Finance Pulih Tahun Depan

“Masalahnya bukan semata pada pelaku kejahatan, tetapi pada sistem perlindungan konsumen yang belum cukup kuat untuk menjawab tantangan era digital. Regulasi kita masih parsial, kewenangan tersebar, dan penanganan sering kali tidak terintegrasi,” ujar Intan.

Dalam konteks tersebut, BPKN menilai percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (RUUPK) menjadi hal yang mendesak. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dinilai sudah tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan transaksi digital, ekonomi platform, dan kejahatan siber yang semakin kompleks.

RUUPK diharapkan mampu memperkuat perlindungan konsumen, mulai dari kewajiban pelaku usaha digital, pencegahan scam dan fraud, perlindungan data konsumen, hingga sistem penegakan hukum yang lebih efektif.

“RUU Perlindungan Konsumen harus hadir sebagai jawaban atas kegelisahan publik. Konsumen tidak boleh terus-menerus menjadi korban, sementara negara tertinggal dalam memberikan perlindungan yang tegas dan adaptif,” kata Intan.

Selain regulasi, BPKN juga mendorong penguatan kelembagaan agar perlindungan konsumen menjadi kepentingan nasional. “Negara tidak boleh kalah cepat dari pelaku kejahatan digital. Perlindungan konsumen harus menjadi prioritas nasional,” tutup Intan.

Tags: Badan Perlindungan Konsumen NasionalBPKN
Previous Post

Kementerian PU Terus Tangani Layanan Air Bersih Pascabencana, SPAM Rantau Kembali Berfungsi

Next Post

Garap Proyek Pertambangan Milik Grup SINI Senilai Rp17,4 Triliun, PTRO Laporkan Parogresnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR