
Jakarta, businessnews.id — Untuk mengawasi konglomerasi industri keuangan yang diamanatkan undang-undang, kini OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tengah memersiapkan segala infastruktur. Termasuk aturan main tentang itu.
“Ke depan, pada akhir tahun 2014, akan ada Peraturan OJK yang mengatur kewajiban semua konglomerasi untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang diperintahkan kami,” kata Kepala Departemen Pengawasan Perbankan OJK Agus Siregar, di Jakarta hari ini.
Menurut Agus, pengawasan itu agar seluruh konglomerasi keuangan berperan baik mendukung ekonomi. Sebab dengan kuatnya konglomerasi industri keuangan, juga memerkuat ekonomi nasional. “Selain dari pajak, konglomerasi keuangan milik Pemerintah Indonesia dan BUMN (badan usaha milik negara) juga akan memberi kontribusi deviden semakin besar.”
Agus melanjutkan, ada tiga tujuan pengawasan terintegrasi.
Pertama, memersempit regulatory arbitrust. Jadi misalnya, penilaian aktiva di perbankan dan perusahaan pembiayaan, bermetodelogi yang sama. Dengan demikian induk atau holding lebih mudah melakukan konsolidasi laporan keuangan anak usaha.
Kedua, akan mengakhiri area blank spot sehingga tidak ada kegiatan yang hilang dari radar pengawasan.
Dan ketiga, mengonsolidasikan semua informasi untuk memetakan risk management. (ZIZ)
EDITOR: DHI