TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Kontrak Tambang Anak Usaha Berakhir, Pendapatan SMRU Terancam Hilang

Busthomi
13 January 2026 | 12:22
rubrik: Capital Market
Kuartal I 2018, Produksi Batubara Indonesia Menyusut

Ilustrasi aktivitas di daerah pertambangan batubara. FOTO: Istimewa

Jakarta, TopBusiness — PT SMR Utama Tbk (SMRU) menyampaikan laporan informasi atau fakta material kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Laporan tersebut terkait permohonan pengakhiran Perjanjian Jasa Pertambangan Batubara yang melibatkan anak usaha perseroan.

Dalam keterbukaan informasi tersebut, manajemen menjelaskan bahwa peristiwa material terjadi pada 9 Januari 2026. Saat itu, PT Manggala Usaha Manunggal dengan menerbitkan Surat Nomor 011/MANGGALA/BOD-EX/I/2026 menyatakan, permohonan pengakhiran perjanjian jasa pertambangan batubara antara perusahaa tersebut (PT Manggala Usaha Manunggal) dengan PT Ricobana Abadi (RBA).

“PT Ricobana Abadi merupakan anak usaha PT SMR Utama Tbk, sehingga pengakhiran perjanjian tersebut memiliki implikasi langsung terhadap kinerja konsolidasi Perseroan,” ujar Arief Novialdy, Corporate Secretary SMRU, dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (13/1/2026).

Disebutkannya, manajemen SMRU tersebut menyampaikan, berakhirnya Perjanjian Jasa Penambangan Batubara tersebut berpotensi berdampak terhadap kinerja keuangan perseroan, khususnya dari sisi pendapatan.

“Dengan pengakhiran kontrak tersebut, SMR Utama berpotensi kehilangan sumber pendapatan secara konsolidasi, mengingat perjanjian jasa penambangan batubara tersebut merupakan satu-satunya sumber pendapatan perseroan saat ini,” ujar dia.

Meski demikian, ujar Arief, perseroan menegaskan bahwa pengakhiran perjanjian tersebut tidak menimbulkan dampak hukum bagi emiten.

Akan tetapi, lanjut dia, dari sisi operasional dan kelangsungan usaha, pengakhiran kontrak dinilai berdampak signifikan, seiring dengan berhentinya aktivitas penambangan batubara yang menjadi basis pendapatan utama perseroan.

Penyampaian laporan ini dilakukan SMR Utama sebagai bentuk pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik serta Peraturan BEI Nomor I-E mengenai kewajiban penyampaian informasi.

Hingga laporan ini disampaikan, manajemen belum mengungkapkan rencana mitigasi atau strategi lanjutan untuk menggantikan sumber pendapatan yang berpotensi hilang akibat pengakhiran perjanjian jasa pertambangan tersebut. Pelaku pasar dan investor masih menantikan penjelasan lebih lanjut terkait langkah strategis perseroan ke depan.

BACA JUGA:   IHSG Catat Peningkatan Poin
Tags: kontrak tambangpendapatan perusahaanpertambangan batubaraPT SMR Utama TbkSMRU
Previous Post

Masuki 2026, JTPE Targetkan Pertumbuhan Penjualan Double Digit

Next Post

MedcoEnergi Gelontorkan Biaya Eksplorasi Jumbo

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR