Jakarta, TopBusiness — Melalui Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00038/BEI.WAS/01-2026, PT Bursa Efek Indonesia atau BEI melakukan penghentian sementara perdagangan atau suspensi saham PT Ifishdeco Tbk (IFSH), sebagai bentuk perlindungan investor.
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Ifishdeco Tbk (IFSH) dan sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan,” kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono dalam laman idx.co.id.
Suspensi saham berkode IFSH di pasar reguler dan tunai mulai sesi I tanggal 14 Januari 2026 sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut.
Karenanya, Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
