Jakarta, TopBusiness – Rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau tax ratio Indonesia berpotensi kembali turun ke bawah 10 persen pada 2025. Kondisi ini mencerminkan persoalan struktural fiskal yang belum terselesaikan dan menjadi tantangan besar bagi target penerimaan negara ke depan.
Rasio pajak Indonesia tahun 2024 berada di kisaran 10,07 persen – 10,08 persen dari PDB, berdasarkan data yang dirilis awal 2025.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Ajib Hamdani menjelaskan, realisasi penerimaan negara sepanjang 2025 tercatat sekitar Rp 1.917 triliun. Sementara itu, PDB Indonesia diperkirakan mencapai Rp 25.000 triliun dengan asumsi pertumbuhan ekonomi rata-rata sekitar 5 persen. Dengan perbandingan tersebut, rasio pajak Indonesia kembali berada di kisaran 10 persen, bahkan berpotensi turun ke level satu digit.
“Ini problem klasik fiskal kita. Rasio pajak relatif rendah dan belum menunjukkan perbaikan struktural,” ujar Ajib dalam acara Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI Tahun 2026 yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Hotel Manhattan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Ia mengingatkan, rendahnya rasio pajak berdampak langsung pada keterbatasan ruang fiskal. Di tengah ketidakpastian global dan meningkatnya kebutuhan belanja, ruang fiskal Indonesia saat ini diperkirakan hanya berada di kisaran Rp 3.600–Rp 3.800 triliun.
Ajib menyinggung visi Presiden Prabowo Subianto yang ingin mengakhiri rezim defisit fiskal dalam beberapa tahun ke depan dan mendorong kemandirian fiskal. Namun, menurutnya, visi tersebut akan sulit tercapai jika rasio pajak terus stagnan atau bahkan menurun.
“Secara ekonomi, kita belum sepenuhnya berdaulat karena ruang fiskal kita sangat terbatas untuk membiayai pembangunan sendiri,” katanya.
Selain rasio pajak, Ajib juga menyoroti masih besarnya grey economy atau ekonomi bayangan yang belum masuk dalam sistem perpajakan formal. Ia mencontohkan tingginya biaya politik dalam kontestasi pemilu, praktik under-invoicing pada ekspor komoditas seperti batu bara, hingga transaksi di sektor pertanian yang masih didominasi pembayaran tunai.
“Aktivitas ekonomi yang masuk ke grey economy ini tidak tercatat dan tidak bisa dipajaki secara formal. Potensi penerimaan negara hilang di situ,” ujarnya.
Masalah lain yang turut memperlemah kinerja fiskal adalah ketimpangan ekonomi. Ajib mengacu pada definisi Bank Dunia yang menyebutkan kelompok miskin sebagai mereka yang berpenghasilan di bawah 2,5 dolar AS per kapita per hari. Dengan ukuran tersebut, ia menilai proporsi masyarakat berpendapatan rendah di Indonesia masih sangat besar, sehingga basis pajak menjadi sempit.
Di sisi administrasi, Ajib mengakui implementasi core tax system merupakan langkah penting dalam reformasi perpajakan. Namun, ia menilai sistem tersebut masih menghadapi berbagai kendala teknis dan operasional yang menambah beban administrasi wajib pajak dan konsultan pajak.
Menghadapi risiko penurunan rasio pajak dan potensi shortfall penerimaan pada 2026 ini, Ajib mendorong empat langkah strategis. Pertama, perluasan basis perpajakan secara konsisten. Kedua, peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak. Ketiga, penegakan hukum perpajakan yang tegas dan berkeadilan. Keempat, reformasi regulasi perpajakan yang berkelanjutan dan memberikan kepastian hukum.
Dengan target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun atau naik sekitar 22 persen dari realisasi 2025, Ajib menilai target tersebut tergolong berat.
“Targetnya ambisius. Bisa dicapai atau tidak sangat tergantung pada sinergi pemerintah, dunia usaha, dan konsultan pajak sebagai mitra strategis,” pungkasnya. (AI)
