Jakarta, TopBusiness — Melalui Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00065/BEI.WAS/01-2026, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan atau suspensi saham PT Tirta Mahakam Resources Tbk (TIRT) mulai sesi I tanggal 23 Januari 2026.
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Tirta Mahakam Resources Tbk (TIRT) dan sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan,” kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, dalam laman idx.co.id.
Suspensi saham berkode TIRT itu di pasar reguler dan tunai mulai sesi I tanggal 23 Januari 2026 sampai dengan pengumuman Bursa lebih lanjut.
Karenanya, Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
