Jakarta, BusinessNews Indonesia—Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) diminta agar tidak hanya melihat split atau bagi hasil, sebagai indikator yang memengaruhi nilai keekonomian suatu lapangan migas dalam skema Production Sharing Contract (PSC) Gross Split.
Wakil Menteri (Wamen) ESDM, Arcandra Tahar, mengatakan di Jakarta belum lama ini bahwa ada beberapa aspek positif lain yang harus dilihat para kontraktor dalam pengimplementasian skema yang baru diterapkan pada awal tahun ini.
“Kontraktor harus melihat sisi positif dari sisi efisiensi waktu, dalam proses sebelum 1st oil atau onstream,” ujarnya.
Wamen Archandra menjelaskan, dengan skema cost recovery, maka seluruh proses procurement atau pengadaan harus dikoordinasikan dengan SKK Migas dan membutuhkan waktu bertahun-tahun.
Akan tetapi, tambahnya, melalui gross split segala pembahasan yang terjadi dengan SKK Migas tidak ada lagi . Ini bisa menghemat waktu mulai dari tahapan pre-front end engineering design (FEED) hingga onstream. Di sini, penghematan waktu bisa dua sampai tiga tahun.
