Jakarta, TopBusiness – Kemenperin menegaskan bahwa secara institusional tidak mentoleransi praktik impor ilegal, manipulasi fasilitas ekspor, maupun penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan industri nasional dan perekonomian negara. Apabila terdapat informasi, data, atau bukti yang mengindikasikan adanya penyimpangan, keterlibatan oknum, atau praktik di luar ketentuan dalam proses penerbitan pertimbangan teknis (Pertek), silakan sampaikan pada pusat pengaduan Kemenperin di UPP (Unit Pelayanan Publik) atau Itjen (Inspektorat Jenderal) Kemenperin.
Kemenperin akan mengusut tuntas jika ada data dan bukti kuat praktik curang tersebut. Selain itu, Kemenperin juga mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap semua jenis praktik impor ilegal.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita secara konsisten menekankan pentingnya penguatan integritas internal, pembersihan sistem, serta perbaikan tata kelola guna mencegah praktik curang berulang di sektor industri.
Selain itu, Kemenperin secara rutin dan berkelanjutan melakukan komunikasi dengan pelaku usaha serta asosiasi industri TPT, baik melalui forum resmi, dialog kebijakan, maupun pembahasan teknis terkait penguatan tata kelola impor, pengawasan, dan pengembangan industri dalam negeri.
Dalam berbagai kesempatan tersebut, Kemenperin secara konsisten mendorong transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, serta perbaikan sistem, agar kebijakan yang diterapkan benar-benar mendukung industri TPT yang sehat, berdaya saing, dan berorientasi pada produksi serta ekspor yang nyata.
“Masukan dan kritik dari asosiasi serta pemangku kepentingan akan terus menjadi bahan evaluasi bagi kami dalam menyempurnakan kebijakan, sekaligus memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk menutup celah yang berpotensi disalahgunakan,” jelas Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief dalam laman kemenperin.go.id.
