Jakarta, TopBusiness – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penguatan peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) melalui Kelompok Usaha Bank (KUB) menjadi strategi utama dalam meningkatkan pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam pertemuan dengan Direktur Utama dan Anggota Dewan Komisaris Bank Induk, Pelaksana Perusahaan Induk, serta seluruh Bank Anggota KUB BPD yang digelar di Gedung A.A. Maramis, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Dian mengatakan, rampungnya pembentukan KUB merupakan tonggak penting dalam agenda penguatan struktur perbankan daerah. Melalui KUB, kapasitas BPD diharapkan semakin meningkat, baik dalam menjalankan fungsi intermediasi maupun perannya sebagai agen pembangunan di daerah.
“Pembentukan KUB bukan semata-mata kebijakan konsolidasi perbankan, tetapi merupakan strategi untuk memperkuat fondasi ekonomi daerah. BPD dengan struktur permodalan yang kuat, tata kelola yang baik, serta sinergi bisnis yang efektif akan lebih mampu mendukung agenda pembangunan daerah,” ujar Dian dalam siaran pers OJK, Rabu (4/2/2026).
Ia menambahkan, sinergi dalam KUB harus dibangun atas prinsip mutual benefit dan keselarasan visi pembangunan daerah. Dengan skala ekonomi yang lebih besar, BPD diharapkan mampu meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat kapasitas inovasi produk dan layanan, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital untuk memperluas akses pembiayaan.
Dalam konteks tersebut, peran pemerintah daerah sebagai pemegang saham BPD dinilai sangat strategis. Dukungan kebijakan daerah, penguatan permodalan yang berkelanjutan, serta penempatan BPD sebagai mitra utama dalam berbagai program pembangunan daerah menjadi faktor kunci keberhasilan KUB.
OJK juga menegaskan bahwa konsolidasi dan sinergi melalui KUB diarahkan untuk memperkuat kontribusi BPD dalam pembiayaan sektor produktif, khususnya UMKM. Peningkatan kredit UMKM di daerah diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, memperkuat basis usaha lokal, serta mengurangi ketimpangan antarwilayah.
Sejalan dengan itu, pada hari yang sama OJK menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengawasan Perbankan Daerah yang diikuti seluruh Kepala OJK Daerah dan pimpinan satuan kerja pengawasan perbankan. Rapat tersebut bertujuan menyelaraskan pengawasan KUB, memperkuat koordinasi pusat dan daerah, serta merumuskan strategi pengawasan yang mendukung akselerasi kredit UMKM secara sehat dan berkelanjutan.
“Forum ini meneguhkan komitmen bersama untuk memastikan KUB tidak hanya memperkuat permodalan BPD, tetapi juga meningkatkan kualitas manajemen risiko dan tata kelola. Dengan demikian, BPD dapat menjalankan perannya sebagai agen pembangunan daerah secara lebih optimal,” tegas Dian.
Ke depan, OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penguatan BPD melalui kebijakan yang terintegrasi, pengawasan yang adaptif, serta sinergi yang erat dengan pemerintah daerah. Penguatan BPD melalui KUB diharapkan menjadi katalis utama dalam mempercepat transformasi ekonomi daerah yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan.
