Jakarta, TopBusiness – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana impor 105.000 kendaraan niaga senilai Rp24,66 triliun dari India untuk operasional program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Kebijakan impor dalam bentuk utuh atau completely built up (CBU) dinilai berpotensi melemahkan industri otomotif nasional.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri, Saleh Husin, mengatakan pelaku industri otomotif dalam negeri sebenarnya mampu memenuhi kebutuhan kendaraan tersebut. “Setelah menerima pandangan dari pelaku industri otomotif dan asosiasi, kami mengimbau Presiden agar membatalkan rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).
Menurut Saleh, kebijakan impor tersebut tidak sejalan dengan agenda hilirisasi dan industrialisasi pemerintah yang bertujuan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan nilai tambah, serta memperkuat transfer teknologi dan pengembangan sumber daya manusia. Ia menilai impor kendaraan CBU berisiko menghambat pertumbuhan industri otomotif yang sudah berkembang di dalam negeri.
Program KDKMP sendiri dijalankan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan dan pengembangan koperasi desa. Perusahaan tersebut tengah merealisasikan impor kendaraan dari India yang terdiri atas 35.000 unit pikap 4×4 produksi Mahindra & Mahindra Ltd., 35.000 unit pikap 4×4 dari Tata Motors, serta 35.000 unit truk roda enam dari produsen yang sama. Pengiriman dilakukan bertahap sepanjang 2026 dan sekitar 200 unit pikap Mahindra telah tiba di Indonesia.
Pemerintah mempertimbangkan impor karena kapasitas produksi pikap domestik saat ini sekitar 70.000 unit per tahun, sehingga dikhawatirkan pasokan untuk sektor logistik lain akan terganggu jika seluruh kebutuhan KDKMP diserap dari pasar lokal. Selain itu, kendaraan impor dinilai memiliki spesifikasi kompetitif dengan harga lebih terjangkau serta pilihan merek yang lebih beragam.
Namun Ketua Umum Gaikindo, Putu Juli Ardika, menegaskan industri otomotif nasional memiliki kapasitas untuk memenuhi permintaan tersebut. Bersama industri komponen yang tergabung dalam GIAMM, produsen dalam negeri disebut mampu memproduksi kendaraan sesuai kebutuhan meski memerlukan waktu penyesuaian jumlah dan spesifikasi.
Sejumlah pabrikan seperti Suzuki, Isuzu, Mitsubishi, Wuling, DFSK, Toyota, dan Daihatsu telah memproduksi kendaraan niaga ringan di Indonesia dengan total kapasitas pikap nasional lebih dari 400.000 unit per tahun yang belum dimanfaatkan optimal. Mayoritas unit berpenggerak 4×2 memiliki tingkat komponen dalam negeri di atas 40 persen serta didukung jaringan layanan purna jual luas, sementara tipe 4×4 juga dapat diproduksi dengan waktu persiapan.
Saleh menambahkan kebijakan impor kendaraan berada di bawah kewenangan Kementerian Perdagangan sehingga perlu diselaraskan dengan mandat industrialisasi yang dijalankan Kementerian Perindustrian. Sinkronisasi kebijakan dinilai penting agar agenda pembangunan industri nasional tidak tergerus oleh kebijakan perdagangan yang terlalu longgar.
Secara regulasi, kendaraan bermotor memang termasuk barang bebas impor dan tidak masuk kategori larangan maupun pembatasan. Karena itu, impor mobil tidak memerlukan persetujuan impor maupun rekomendasi teknis tambahan, selama importir memiliki Nomor Induk Berusaha, Angka Pengenal Importir, serta memenuhi ketentuan kepabeanan dan standar teknis.
