Jakarta, BusinessNews Indonesia – PT Satya Kisma Usaha (SKU) membantah tuduhan perambahan hutan produksi di Jambi seperti dimuat sebuah media lokal belum lama ini. Anak usaha Golden-Agri Resources yang masuk Grup Sinar Mas ini menegaskan telah melakukan aktivitas perkebunan kelapa sawitnya secara legal dan telah memiliki dokumen Hak Guna Usaha untuk area operasasi di Bukit Kemang Jambi sejak tahun 2008.
“Proses untuk mendapatkan perizinan ini meliputi proses pemeriksaan fisik tanah oleh Panitia Pemeriksaan Tanah Provinsi Jambi pada tahun 2005,” ujar Benjamin Josua, CEO Perkebunan Sinar Mas Agribusiness and Food wilayah Sumatera Utara dan Jambi dalam siaran persnya yang diterima redaksi, akhir pekan lalu.
Sebuah media lokal di Jambi pada 26 Januari 2018 memuat berita dengan judul “Ada Apa dengan PT. SKU? Tanam Sawit di Hutan Produksi, Pemerintah Bungo Cuek” dan pada 21 Maret 2018 dengan judul “Perambahan Hutan Oleh PT Satya Kisma Usaha (SKU) Dilaporkan ke Kejati Provinsi Jambi.
Menurut Benjamin, PT SKU juga menerapkan praktik pemupukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah mendapatkan ijin-ijin terkait, termasuk didalamnya ijin Lingkungan Hidup yang didapatkan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Dalam kegiatan perkebunannya, perusahaan terus meningkatkan penerapan praktik keberlanjutannya melalui metodologi pengelolaan perkebunan dengan tingkat akurasi yang tinggi,” tutur dia.
Komitmen ini, kata dia, mencakup pengurangan penggunaan pupuk secara keseluruhan dan menggunakan teknologi pemataan untuk dapat mengaplikasikan pupuk secara akurat.
PT SKU menghargai masukan membangun yang diberikan masyarakat dan akan terus bekerja sama dengan pemerintah dan pemimpin daerah setempat untuk terus membangun hubungan kerja yang baik dengan pihak-pihak terkait.
Benjamin juga menegaskan, PT SKU juga memiliki komitmen untuk beroperasi sesuai dengan kebijakan keberlanjutan perusahaan yang tertuang dalam Kebijakan Sosial dan Lingkungan GAR (KSLG).
