TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Dorong Likuiditas Perdagangan, BEI Kembali Sesuaikan Ketentuan Liquidity Provider Saham

Busthomi
2 March 2026 | 13:33
rubrik: Capital Market
Baru Terbitkan Aturan Baru, IHSG Langsung Terjun Bebas 9,19%

Jeffrey Hendrik yang saat ini menjabat sebagai Pjs Direktur Utama BEI. FOTO: TopBusiness

Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus berupaya melakukan penyempurnaan kebijakan guna peningkatan pendalaman pasar dan kualitas perdagangan saham di pasar modal Indonesia.

Salah satu upaya tersebut adalah dengan melakukan perubahan sejumlah ketentuan Liquidity Provider (LP) Saham yang mencakup penyesuaian parameter efek, kewajiban kuotasi, kebijakan biaya, serta insentif bagi LP saham.

Kebijakan LP Saham yang telah diimplementasikan sejak 11 Agustus 2025 menjadi salah satu upaya BEI dalam memperkuat mekanisme perdagangan di pasar sekunder.

“Seiring dengan pelaksanaannya, BEI secara aktif melakukan continuous improvement melalui monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan dengan memperhatikan dinamika pasar, masukan, serta kebutuhan pelaku pasar, termasuk dari LP Saham maupun calon LP Saham,” demikian sebut keterangan resmi BEI yang diterima media, Senin (2/3/2026). 

Sejalan dengan hasil evaluasi, BEI juga melakukan perluasan daftar saham yang dapat dikuotasikan oleh LP saham dan menghadirkan skema insentif yang lebih fleksibel.

“Perubahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan partisipasi Anggota Bursa (AB) untuk menjadi LP saham,” katanya.

Dengan likuiditas yang lebih terjaga, diharapkan dapat membuka ruang bagi distribusi kepemilikan saham yang lebih luas kepada publik sehingga dapat membantu perusahaan tercatat dalam upaya peningkatan free float-nya.

Hingga saat ini, BEI telah memberikan lisensi LP saham kepada 2 (dua) AB yaitu Phintraco Sekuritas dan Mandiri Sekuritas, serta terus mendorong partisipasi yang lebih luas di masa mendatang.

Perubahan-perubahan ketentuan tersebut dituangkan dalam dua Surat Keputusan (SK) Direksi BEI terbaru. Pertama, SK nomor Kep-00029/BEI/02-2026 tentang Ketentuan Parameter Efek Liquidity Provider Saham serta Efek Insentif Liquidity Provider Saham dan Kewajiban Kuotasi Liquidity Provider Saham.

Kedua, SK nomor Kep-00030/BEI/02-2026 tentang Kebijakan Biaya dan Insentif bagi Liquidity Provider Saham.

BACA JUGA:   Transaksi Saham Bumi Resources Lampaui Saham BCA dan BRI

Kedua SK tersebut berlaku efektif pada 26 Februari 2026. SK Direksi BEI terbaru ini akan disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan terkait termasuk seluruh AB. 

Daftar Saham yang dapat dipilih oleh LP Saham dapat dilihat pada www.idx.co.id > Data Pasar > Data Saham > Daftar Efek Liquidity Provider Saham atau melalui tautan www.idx.co.id/id/data-pasar/datasaham/daftar-efek-liquidity-provider-saham/.

BEI optimistis bahwa penyesuaian kebijakan ini akan semakin memperkuat ekosistem perdagangan saham, memperkuat upaya pendalaman pasar, serta meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia secara berkelanjutan.

Tags: beilikuiditas perdaganganliquidity provider saham
Previous Post

TOP GRC Awards 2026 Siap Digelar 3 September, Angkat Tema Sustainability

Next Post

JSI Sinergi Mas Resmi Kuasai LAPD, SIap Gelar Tender Offer Senilai Rp84,2 Miliar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR