Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia atau BEI melalui Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00092/BEI.WAS/03-2026, memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan atau suspensi Saham PT Ifishdeco Tbk (IFSH) mulai sesi I tanggal 5 Maret 2026 sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut.
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada Saham PT Ifishdeco Tbk (IFSH) dan sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan,” kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, dalam laman idx.co.id, di Jakarta.
Suspensi saham berkode IFSH di pasar reguler dan tunai mulai sesi I tanggal 5 Maret 2026 sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut.
Selanjutnya, Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
