Jakarta, TopBusiness – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Koperindo Jaya yang beralamat di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat.
Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 tanggal 9 Maret 2026 tentang pencabutan izin usaha bank perekonomian rakyat tersebut.
Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi menjelaskan, pencabutan izin usaha BPR tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk menjaga stabilitas industri perbankan sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat.
“Pada 22 Januari 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Koperindo Jaya sebagai bank dengan status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan, yakni negatif 35,49 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat tidak sehat,” ujar Edwin dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).
Selanjutnya pada 21 Januari 2026, OJK meningkatkan status pengawasan bank tersebut menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). Penetapan ini dilakukan setelah regulator memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan langkah penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan permodalan.
Langkah tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun hingga batas waktu yang diberikan, upaya penyehatan tidak berhasil dilakukan oleh pengurus dan pemegang saham bank.
Berdasarkan keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 20/ADK3/2026 tanggal 3 Maret 2026, LPS memutuskan penanganan bank dalam resolusi tersebut dilakukan melalui proses likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha bank.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK kemudian secara resmi mencabut izin usaha PT BPR Koperindo Jaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah sekaligus melakukan proses likuidasi bank sesuai ketentuan perundang-undangan.
“OJK mengimbau nasabah PT BPR Koperindo Jaya agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Edwin.
